JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Dewan Pers mengecam keras tindakan teror yang berupa pengiriman kepala babi ke kantor Tempo yang ditujukan kepada Francisca Christy Rosana, jurnalis desk politik. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus mengusut tuntas pelaku teror tersebut untuk mencegah terulangnya ancaman dan intimidasi serupa.
“Kami meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Kenapa? Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang,” ujar Ninik saat dihubungi di Jakarta, Jumat (21/3/2025), seperti dilansir dari Antara.
Menurut Ninik, kemerdekaan pers adalah salah satu bentuk kedaulatan rakyat yang dilindungi oleh hak asasi manusia dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Meski wartawan dan media massa bisa saja melakukan kesalahan dalam tugas jurnalistiknya, Ninik menegaskan bahwa teror terhadap jurnalis atau media atas kesalahan tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Jika ada yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mereka dapat menempuh mekanisme yang sesuai, seperti menggunakan hak jawab atau hak koreksi yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” lanjutnya.
Dewan Pers juga mendorong Tempo untuk segera melaporkan insiden teror tersebut kepada aparat keamanan dan penegak hukum, karena tindakan teror dan intimidasi jelas merupakan tindak pidana. “Perlu saya sampaikan bahwa pada pukul 10.00 WIB tadi, teman-teman Komite Keselamatan Jurnalis dan Tempo sudah melakukan pelaporan formal ke Polri,” tambah Ninik.
Dewan Pers juga mengimbau semua pihak untuk tidak menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers dalam menyampaikan keberatan atas pemberitaan. Di samping itu, Dewan Pers menyarankan agar wartawan dan media massa tidak takut menghadapi ancaman dan tetap bekerja secara profesional.
“Pers harus tetap kritis dalam menyampaikan kebenaran dan memberikan masukan terhadap pembuat kebijakan, sehingga masyarakat bisa memperoleh informasi secara utuh dan dari berbagai sumber,” tutupnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin
Sumber Berita: antara