JOMBANG, RadarBangsa.co.id – Polemik di masyarakat Bantuan Keuangan (BK) Jasmas dari DPRD kabupaten Jombang partai Amanat Nasional (PAN) yang di salurkan ke pemerintah desa Plosogeneng kecamatan Jombang , kabupaten jombang, terlihat amburradul.
Hal itu terlihat sejak awal seperti yang telah diberitakan sebelumnya terkait dengan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan tranparansi.
Hasil investigasi awak media di lapangan memang benar ada Bantuan Keuangan (BK) yang disalurkan di desa tersebut, dilaksanan dengan sistem swakelola sebagai pelakna yakni TPKD ( Tiem Pelaksana Pembangunan Desa) tetapi yang mengelola dana tersebut juga sebagai pelaksana dikendalikan oleh mantan kepaka desa Plosogeneng yakni Tomi K, sedangkan TPKD hanya sebagai mandor pekerja, dan sampai saat ini pekerjaannya sangat sangat amburadul.
Dengan terlihat jelas amburadulnya bantuan tersebut, dalam hal ini perlu adanya penanganan khusus dari pihak auditor pemerintah maupun penegak hukum.
Menurut keterangan Tomi K saat di konfirmasi di kediamannya minggu (29/12/2019) yang lalu, mengatakan pembangunan pendopo balai desa tersebut mendapat Bantuan Keuangan dari anggota dewan kabupaten dari partai PAN sebesar Rp. 198.000.0000; (Seratus Sembilan puluh delapan juta rupiah). Dia Tomi K juga menjelasankan BK tersebut di peruntukan tiga titik diantaranya untuk atap ruang pelayanan, pendopo balai desa dan pagar kantor desa. katanya.
Masih seputar keterangan Tomi K pada saat pengajuan sampai pencairan dana BK tersebut, saya masih menjabat sebagai kepala desa Plosogeneng, memang sampai saat ini tarap pelaksanaan pembangunannya masih berjalan, sengaja tidak saya limpahkan kepada kepala desa yang baru, tetep saya selesaikan pembagunannya saya kepingin mempunyai tinggal pembangunan desa. Ungkapnya.
Tomi K Juga menyampaikan waktu pelaksabaan pembangunan tersebut kurang dua minguan. Jelasnya.
Hasil investigasi dan keterangan yang dihimpun dilapangan, sakah satu nara sumber yang engan di tulis namanya mengatan dengan ada pembangunan pendopo balai desa tersebut masyarakat tidak perna tau karena tidak ada MUSDES ( Musyawarah Desa) dan untuk pembagunan depeti kap ruang pelayanan memakai matrial lama sepeti kayu dan gentengnya, Ungkapnya.
“Sedangkan untuk bangunan pendopo balai desa masih amburradul apalai untuk titik pembangunan pagar kantor desa belum sama sekali. Pungkasnya. (Budiono) bersambung