KEDIRI, RadarBangsa.co.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tugas pokok dan fungsi TP3K (Tim Pertimbangan Percepatan Pembangunan Kabupaten Kediri), serta outcome kinerjanya yang diagendakan dilaksanakan di ruang rapat Komisi III DPRD Kabupaten Kediri, bersama wakil rakyat dengan Kepala Bappeda setempat, akhirnya batal digelar.
Hal itu dikarenakan dalam RDP, Selasa, 14 Januari 2020, jam 13.00 WIB tersebut Ketua TP3K, Ir. H. Sutrisno, MM, yang juga mantan Bupati Kediri dua periode dan dilanjutkan oleh istri, dr. Hj. Haryanti juga dua periode ini tidak hadir tanpa ada keterangan sama sekali.
Bahkan Sekretaris TP3K, Drs. H. Eko Ediyono, M.Si, yang kabarnya akan maju menjadi bakal calon Wakil Bupati Kediri tahun 2020 ini, maupun perwakilan dari Tim Pertimbangan Percepatan Pembangunan Kabupaten Kediri tak satupun ada yang hadir.
Dikonfirmasi seusai kegagalan agenda Rapat Dengar Pendapat, Antox Prapungka Jaya, SE., MM mengatakan, Komisi III hari ini memanggil Bappeda untuk menghadirkan TP3K, tapi ternyata tidak bisa hadir dan tidak ada alasan, yang hadir hanya Bapedda saja.
“Sedangkan Bapedda kami tanya kenapa TP3K yang diundang hari ini tidak hadir, mereka menjawab alasannya tidak tahu, dan yang jelas surat itu sudah sampai kepada saudara bupati.
Artinya, dengan diundangnya tidak hadir saudara TP3K ini tentu menjadi preseden buruk menurut Komisi III, karena anggaran yang digunakan adalah anggaran APBD yang dianggarkan di Bappeda,” katanya.
Menurut Antox, panggilan akrab anggota dewan dari Fraksi NasDem ini, pihaknya merasa sangat kecewa sekali dengan ketidak hadiran Tim Pertimbangan Percepatan Pembangunan Kabupaten Kediri dalam RDP tersebut.
Antox juga menilai ketidak hadiran TP3K tersebut tidak menghormati lembaga dewan, bahkan merupakan pelecehan bagi lembaga dewan yang terhormat. Karena yang memanggil dan tanda tangan dalam surat itu adalah Ketua DPRD.
“Semua Komisi III tadi hadir dalam RDP ini.
Namun dari TP3K tidak ada yang hadir sama sekali.
Kami sangat kecewa dengan ketidak hadiran mereka yang tanpa ada keterangan sama sekali. Tentunya ini tidak menghormati lembaga dewan, karena yang memang itu adalah Ketua DPRD, tanda tangannya disitu Ketua DPRD.
Dengan tidak hadir ini, tentu tidak menghormati, bahkan melecehkan lembaga dewan yang terhormat ini,” ucapnya dengan nada kecewa.
Ditambahkan Antox, sebenarnya tidak ada alasan sama sekali TP3K tidak hadir disini, bahkan ketika Komisi III menanyakan kepada Bappeda yang hadir, mereka mengaku tidak tahu apakah TP3K ada yang hadir atau tidak.
“Yang penting surat ini sudah disampaikan kepada bupati, karena surat itu ditujukan kepada Bupati Kediri untuk menghadirkan Bappeda dan TP3K,” imbuhnya.
Dengan tidak hadirnya TP3K ini, selanjutnya Komisi III menggelar rapat internal bersama tujuh anggota yang ada. “Tentu nanti disamping OPD-OPD yang lain akan ada Rapat Dengar Pendapat dengan komisi III, kami sudah sepakat nanti akan dijadwalkan untuk dipanggil kembali untuk TP3K, yang jelas kami akan memanggil sampai beliaunya datang kesini,” terangnya.
Dijelaskan Ketua Komisi III, Antox Prapungka Jaya, SE., MM, pihaknya memanggil TP3K ini bukan berkaitan dengan SK, tetapi mereka selaku pengguna anggaran. “Dan anggaran ini adalah melekat di Bappeda, makanya kami meminta saudara Bappeda untuk menghadirkan TP3K. Tentu nanti akan ditanya tupoksi dari pada TP3K yang pada tahun 2020 ini mencapai 1,5 milyar, sama seperti dengan tahun 2019 sebelumnya,” jelas Antox.
Hingga sekarang Komisi III mengaku tidak mengetahui tupoksi TP3K selaku pengguna anggaran digunakan untuk apa saja, output dan outcomenya seperti apa. “Karena hari ini tidak TP3K ada, ya kami belum tahu sampai sejauh mana serapan anggaran dari pada TP3k ini, jadi kami belum mengetahui, yang jelas kalau melihat daripada Bappeda ya sudah semuanya, tapi kan kami belum mengetahui secara utuh,” ulas Antox. (Oni)