Di Lumajang, Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Dikerjakan Tanpa SPK dan Papan Nama, Gak Bahaya

- Redaksi

Kamis, 12 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Sememu 01 Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang yang dikerjakan tanpa SPK dan Papan Nama, Selasa (10/10). (Dok Riyaman/Radarbangsa.co.id).

Proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Sememu 01 Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang yang dikerjakan tanpa SPK dan Papan Nama, Selasa (10/10). (Dok Riyaman/Radarbangsa.co.id).

LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Sememu 01 Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang Jawa Timur dihentikan sementara. Pasalnya, rekanan yang mengerjakan proyek tersebut tidak memiliki Surat Perintah Kerja ( SPK) atau kontrak kerja dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang.

Sebelumnya pelaksanaan rehabilitasi SDN Sememu 01 sudah di jadwalkan lelang dengan anggaran Rp 572.000.000, namun lelang di batalkan dan tidak ada kelanjutan rehabilitasi untuk SDN Sememu 01. Setelah gagalnya tender, belum ada pembaharuan ataupun perencanaan yang di upload secara elektronik di Layanan Pengadaan Secara Elektronik ( LPSE ), namun pekerjaan rehabilitasi tersebut tiba – tiba ada pemenang dan telah di laksanakan pembongkaran dengan anggaran sebesar RP 200.000.000, secara penunjukan langsung ( PL).

Inisial ‘AR’ yang mengaku sebagai pelaksana, yang saat itu, Selasa (10/10) siang, sedang di lokasi terlihat kebingungan ketika di konfirmasi LSM dan awak media terkait papan nama pekerjaan dan K3. AR mengatakan akan memasang papan nama beberapa hari lagi.

Baca Juga  Tol Soker Jurusan Solo - Kertosono telan Korban, Tiga Orang Tewas

Ketika dikonfirmasi Lebih jauh terkait Surat Perintah Kerja (SPK), AR mengatakan masih belum terbit. “Rencananya kami dapat. Karena mau ambruk, ruang kelasnya kami siasati untuk di bongkar dahulu. Ini sudah koordinasi dengan diknas dan pak Wahyudi, rencana ini di kerjakan oleh CV Arina jalan Juanda “, katanya.

Sementara itu, Kabid Sarpras Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang, Ahmad Robich, ketika dikonfirmasi di kantornya, di kawasan Wonorejo terpadu ( KWT) Wonorejo Kedungjajang, Rabu (11/10) menjelaskan kepada awak media dan LSM terkait alasan pelaksanaan rehabilitasi Ruang kelas dikerjakan dahulu di karenakan kondisi bangunan (ruang kelas) yang akan roboh dan waktu yang tersisa tidak mencukupi hanya sisa dua bulan karena normalnya sampai empat bulan, rehabilitasi yang ada di SDN 01 Sememu merupakan rehabilitasi berat.

Baca Juga  Gunung Semeru di Lumajang Meletus, Waspadai Gunung Berapi Level Siaga Berikut Ini!

“Saya tegaskan lagi setelah ada kejadian ini, pekerjaan ini saya hentikan. Saya sudah salah melakukan kesalahan, kesalahan itu tidak usah di perpanjang lagi yang jelas setelah SPK terbit akan di laksanakan lagi. Sekali lagi tujuan kami hanya mengkhawatirkan anak anak ( siswa)”, jelasnya.

Sementara itu Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL) Lumajang, Arsyad Subekti, sangat menyangkan adanya pengerjaan proyek tanpa SPK tersebut.

Dari hasil investigasi yang dilakukan di lapangan bersama beberapa awak media, proyek yang di kerjakan di SDN Sememu 01 tersebut dikerjakan sebelum muncul surat perintah kerja (SPK).

Padahal, kata Arsyad, SPK itu digunakan sebagai acuan besaran pelaksanaan kegiatan proyek yang dikerjakan tersebut. “Ini merupakan pelanggaran, karena tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Arsyad, Rabu (11/10).

Seharusnya, lanjut Arsyad, semua kegiatan pembangunan atau pengadaan barang dan jasa baik yang melalui proses lelang maupun PL bisa dilaksanakan setelah ada ikatan kontrak kerja serta kontraktor pelaksana telah mendapatkan SPK.

Baca Juga  Antisipasi Kriminalitas Pasca Erupsi, Polsek Candipuro Lumajang Terus Gelar Patroli

Arsyad menduga adanya kongkalikong antara dinas pendidikan dan rekanan yang sudah menyalahi aturan.

“Sangat miris sekali, ketika SPK belum terbit, namun sudah ada rekanan yang mengerjakan paket tersebut. Dalam hal ini kami meminta untuk APH ( Aparat Penegak Hukum) mengevalusi terkait pengadaan barang dan jasa yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang. Kami menduga rehabilitasi SDN Sememu 01 ada kongkalikong sebelum pekerjaan ini di laksanakan, sehingga nama rekanan pelaksana sudah ada bahkan telah di kerjakan sehingga kami menyebutnya “Off side “, tegas Arsyad Subekti.

Pantauan Radarbangsa.co.id di lokasi, Selasa (10/10) para pekerja sedang membongkar menurunkan genteng, namun pekerjaan tersebut tanpa memasang papan nama proyek.

Berita Terkait

Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri
Mas Deny Sambang Dusun Plosok Kabupaten
Griliya di Kampung, Mas Deny Jaring Aspirasi Petani
Laporan Kecurangan Pilkada Kediri, Akhirnya Mental Lagi
Viral! Guru SMP 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswa di Kelas
KPU Lamongan Resmi Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati 2024
Plt Bupati Sidoarjo Subandi Tekankan Komitmen Pengembangan Olahraga Rekreasi
Ribuan Massa Padati Gelora Delta Sidoarjo dalam Acara Istighotsah dan Deklarasi Pasangan Cabup-Cawabup Mas Iin-Edy Widodo
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 18:51 WIB

Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri

Senin, 30 September 2024 - 23:43 WIB

Mas Deny Sambang Dusun Plosok Kabupaten

Jumat, 27 September 2024 - 21:36 WIB

Griliya di Kampung, Mas Deny Jaring Aspirasi Petani

Jumat, 27 September 2024 - 20:25 WIB

Laporan Kecurangan Pilkada Kediri, Akhirnya Mental Lagi

Selasa, 24 September 2024 - 17:07 WIB

Viral! Guru SMP 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswa di Kelas

Berita Terbaru

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB