LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Sememu 01 Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang Jawa Timur dihentikan sementara. Pasalnya, rekanan yang mengerjakan proyek tersebut tidak memiliki Surat Perintah Kerja ( SPK) atau kontrak kerja dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang.
Sebelumnya pelaksanaan rehabilitasi SDN Sememu 01 sudah di jadwalkan lelang dengan anggaran Rp 572.000.000, namun lelang di batalkan dan tidak ada kelanjutan rehabilitasi untuk SDN Sememu 01. Setelah gagalnya tender, belum ada pembaharuan ataupun perencanaan yang di upload secara elektronik di Layanan Pengadaan Secara Elektronik ( LPSE ), namun pekerjaan rehabilitasi tersebut tiba – tiba ada pemenang dan telah di laksanakan pembongkaran dengan anggaran sebesar RP 200.000.000, secara penunjukan langsung ( PL).
Inisial ‘AR’ yang mengaku sebagai pelaksana, yang saat itu, Selasa (10/10) siang, sedang di lokasi terlihat kebingungan ketika di konfirmasi LSM dan awak media terkait papan nama pekerjaan dan K3. AR mengatakan akan memasang papan nama beberapa hari lagi.
Ketika dikonfirmasi Lebih jauh terkait Surat Perintah Kerja (SPK), AR mengatakan masih belum terbit. “Rencananya kami dapat. Karena mau ambruk, ruang kelasnya kami siasati untuk di bongkar dahulu. Ini sudah koordinasi dengan diknas dan pak Wahyudi, rencana ini di kerjakan oleh CV Arina jalan Juanda “, katanya.
Sementara itu, Kabid Sarpras Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang, Ahmad Robich, ketika dikonfirmasi di kantornya, di kawasan Wonorejo terpadu ( KWT) Wonorejo Kedungjajang, Rabu (11/10) menjelaskan kepada awak media dan LSM terkait alasan pelaksanaan rehabilitasi Ruang kelas dikerjakan dahulu di karenakan kondisi bangunan (ruang kelas) yang akan roboh dan waktu yang tersisa tidak mencukupi hanya sisa dua bulan karena normalnya sampai empat bulan, rehabilitasi yang ada di SDN 01 Sememu merupakan rehabilitasi berat.
“Saya tegaskan lagi setelah ada kejadian ini, pekerjaan ini saya hentikan. Saya sudah salah melakukan kesalahan, kesalahan itu tidak usah di perpanjang lagi yang jelas setelah SPK terbit akan di laksanakan lagi. Sekali lagi tujuan kami hanya mengkhawatirkan anak anak ( siswa)”, jelasnya.
Sementara itu Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL) Lumajang, Arsyad Subekti, sangat menyangkan adanya pengerjaan proyek tanpa SPK tersebut.
Dari hasil investigasi yang dilakukan di lapangan bersama beberapa awak media, proyek yang di kerjakan di SDN Sememu 01 tersebut dikerjakan sebelum muncul surat perintah kerja (SPK).
Padahal, kata Arsyad, SPK itu digunakan sebagai acuan besaran pelaksanaan kegiatan proyek yang dikerjakan tersebut. “Ini merupakan pelanggaran, karena tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Arsyad, Rabu (11/10).
Seharusnya, lanjut Arsyad, semua kegiatan pembangunan atau pengadaan barang dan jasa baik yang melalui proses lelang maupun PL bisa dilaksanakan setelah ada ikatan kontrak kerja serta kontraktor pelaksana telah mendapatkan SPK.
Arsyad menduga adanya kongkalikong antara dinas pendidikan dan rekanan yang sudah menyalahi aturan.
“Sangat miris sekali, ketika SPK belum terbit, namun sudah ada rekanan yang mengerjakan paket tersebut. Dalam hal ini kami meminta untuk APH ( Aparat Penegak Hukum) mengevalusi terkait pengadaan barang dan jasa yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang. Kami menduga rehabilitasi SDN Sememu 01 ada kongkalikong sebelum pekerjaan ini di laksanakan, sehingga nama rekanan pelaksana sudah ada bahkan telah di kerjakan sehingga kami menyebutnya “Off side “, tegas Arsyad Subekti.
Pantauan Radarbangsa.co.id di lokasi, Selasa (10/10) para pekerja sedang membongkar menurunkan genteng, namun pekerjaan tersebut tanpa memasang papan nama proyek.