Di Situbondo, Diduga ada Kades Gelapkan Aset Desa

- Redaksi

Kamis, 17 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SITUBONDO, RadarBangsa.co.id – Ketua Forum GELAR Lukman Hakim S.H., menyoal kepemimpinan Kades Tanjung Kamal yang di anggap gagal total dalam menyelenggarakan Organiasi Pemerintah Desa.

Pasalnya,ada beberapa pengelolaan dan pelaksanaan Keuangan Desa yang tidak dipertanggung jawabkan, salah satunya: adalah Aset bergerak berupa Unit Dump Truk dan Viar yang berasal dari dana Hibah, berdasarkan informasi yang kami terima, aset tersebut di gadaikan dan posisinya berada di daerah Palangan Asembagus, sementara Viar berada di Daerah Caremi Bondowoso. aset tersebut disewakan tanpa melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut Lukman, kami, sebagai bagian dari peran serta masyarakat akan mempersoalkan Aset-aset yang lain, seperti Kayu, Genting Kursi dan lain-lain dari kantor Desa Tanjung Kamal pasca di bangun, bahwa pada saat Kantor Desa dibangun, ada aset-aset tersebut tidak jelas berada dan dikemanakan oleh kepala desa, jelas ini penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum pungkas Lukman.

Bahwa, selain dari Penyalagunaan Wewenang dan perbuatan melawan hukum terkait penyalahgunaan Aset Bergerak, Ketua Forum GELAR juga mempertanyakan Pengadaan Penerangan Lampu Jalan sebanyak 21 Unit. Pengadaan tersebut berasal dari peralihan dana Pembangunan Air bersih yang terlampir dalam (APBDes) TA 2017-2018 kurang lebih 85 jutaan. Berdasarkan hasil investigasi, peralihan proyek tersebut tidak pernah dibuatkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (PAPBDes).

Pertanyaan kami adalah, berapa selisih keuangan peralihan dari proyek Air Bersih kepada Pengadaan Lampu Jalan tetsebut?

Dalam PP. 71/2000 Tentang Peran serta masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintah yang bersih dari KKN, kami berhak dalam hal: Mencari, Memperoleh dan Menyampaikan Dugaan Penyalahgunaan yang dapat merugikan keuangan desa/negara dan/ atau perekonomian negara kepada aparat yang berwenang.

Maka oleh karena itu, kami menghimbau, sebelum kades Tanjung Kamal pencalonkan diluar Desa Tanjung Kamal, segera pertanggung jawabkan Aset-aset Desa dan keungan desa yang tidak jelas pengelolaannya.(HD)

Berita Terkait

Empat Wajah Baru DPRD Kota Batu 2024-2029 Terima PAW
Terima Kunker Komisi II DPR RI, Pj Gubernur Adhy Beberkan Sukses Pilkada dan Inovasi Layanan Publik 2024
Satpol PP Kota Batu Sukses Tuntaskan Ratusan Pelanggaran Tipiring
Lantik Dirut BDL, Bupati Lamongan Dorong Kepemimpinan Inovatif untuk Maksimalkan Pelayanan Publik
Pemkab Lamongan Perkuat Kesiapsiagaan dengan Mitigasi Bencana Hidrometeorologi
Jatim Raih Penghargaan Provinsi Terinovatif di IGA 2024, Pj Gubernur Adhy : Iklim Inovasi Luar Biasa, 18 Kab/Kota Borong Penghargaan
Pemkab Sidoarjo Lanjutkan Program Renovasi 395 Warung Rakyat
Sidoarjo Dinobatkan Kembali Sebagai Kabupaten Terinovatif di IGA 2024
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 00:25 WIB

Empat Wajah Baru DPRD Kota Batu 2024-2029 Terima PAW

Jumat, 6 Desember 2024 - 21:41 WIB

Terima Kunker Komisi II DPR RI, Pj Gubernur Adhy Beberkan Sukses Pilkada dan Inovasi Layanan Publik 2024

Jumat, 6 Desember 2024 - 15:04 WIB

Lantik Dirut BDL, Bupati Lamongan Dorong Kepemimpinan Inovatif untuk Maksimalkan Pelayanan Publik

Jumat, 6 Desember 2024 - 14:49 WIB

Pemkab Lamongan Perkuat Kesiapsiagaan dengan Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

Jumat, 6 Desember 2024 - 14:00 WIB

Jatim Raih Penghargaan Provinsi Terinovatif di IGA 2024, Pj Gubernur Adhy : Iklim Inovasi Luar Biasa, 18 Kab/Kota Borong Penghargaan

Berita Terbaru

 Ketua DPRD Batu H. Didik Subiyanto, SH, saat foto  bersama seusai mengambil sumpah jabatan pada ke 4 Anggota DPRD yang baru menerima PAW (Dok foto Istimewa)

Politik - Pemerintahan

Empat Wajah Baru DPRD Kota Batu 2024-2029 Terima PAW

Sabtu, 7 Des 2024 - 00:25 WIB