JOMBANG, RadarBangsa.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil menggagalkan pengiriman ratusan botol minuman keras (miras) ilegal dalam sebuah operasi penindakan yang berlangsung pada Selasa (29/4/2025) dini hari.
Operasi tersebut digelar di wilayah Desa Buduran, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Dalam kegiatan itu, aparat menyita total 716 botol miras berbagai merek yang diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Jombang.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengatakan, pengungkapan berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial AP (33), warga Klaten, Jawa Tengah, yang berperan sebagai pengantar miras.
“AP diamankan saat mengendarai mobil Grandmax warna silver dengan nomor polisi AD 1419 RN. Dari kendaraan itu, petugas menemukan 240 botol miras yang dikemas dalam delapan karung dan delapan kardus,” kata Ardi dalam konferensi pers di Mapolres Jombang.
Barang bukti yang ditemukan terdiri dari 96 botol arak ukuran 1.500 ml, 96 botol arak 600 ml, 24 botol anggur merah, dan 24 botol miras merek McDonald.
Dari hasil pengembangan, Satresnarkoba kemudian mengamankan tersangka kedua, AL (27), warga Dusun Corogo, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto. Dari rumah AL, petugas menyita 476 botol miras yang telah disimpan untuk tujuan penjualan kembali.
Menurut pengakuan AP, dirinya hanya bertindak sebagai sopir dengan imbalan Rp 250 ribu per pengiriman. Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci isi muatan tersebut, yang dibawa atas permintaan AL.
Sementara itu, AL disebut membeli miras tersebut dari seseorang berinisial JK, yang diduga sebagai aktor intelektual di balik jaringan distribusi miras ilegal ini.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku diketahui telah menjalankan aktivitas ini selama kurang lebih tiga bulan di wilayah Jombang,” ujar Ardi.
Kedua tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan maksimal tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp 20 juta,” kata Kapolres.
Penulis : Hardi
Editor : Zainul Arifin