Dianggap Melanggar Perda dan Kesepakatan, Satpol PP Sampang Tertibkan PKL Berjualan Pagi

SAMPANG, RadarBangsa.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang Madura Jawa Timur tertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL)

PKL yang di tertibkan Tim Trantibum Satpol PP selasa 8/9 itu ada di jalan Rajawali khususnya depan RSUD dr Muhammad Zain dan yang berjualan sebelum pukul 14.00 wib

Menurut Moh Suharto SH PPNS Satpol PP yang ikut memimpin operasi bersama Moh Sadik SH Kasi Pengamanan dan Penegakan Perda, pihaknya sudah mentolerir dengan batasan waktu tetapi tetap merujuk kepada Perda nomor 7 tahun 2015 tentang ketertiban umum
“Batasan waktu tersebut tidak boleh berjualan sebelum pukul 14.00 wib selama belum ada lokasi yang disiapkan Pemerintah,”ujar Moh Suharto SH

Bacaan Lainnya

Namun kesepakatan yang sudah lama di bangun itu selalu di langgar, bahkan yang terakhir kali selasa 8/9 masih memberikan surat peringatan dan pernyataan tidak akan melanggar lagi

Ia mengaku terpaksa membawa beberapa barang kelengkapan PKL karena yang bersangkutan seringkali melanggar kesepakatan

Ada kejadian menarik saat melakukan penertiban, salah satu Pemilik Rombong PKL di depan bangunan milik Dinas Kehutanan Propinsi tidak terima barangnya di pindahkan ke tempat lain

Pasalnya saat ada petugas barang tersebut hanya di masukkan ke bangunan milik Dinas Kehutanan Propinsi

Sehingga keributan mengundang perhatian para pengguna jalan

Ketegangan mampu di redam karena Tim Trantibum melibatkan petugas Kepolisian dan TNI. (Her)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *