Dibekuk Satresnarkoba Bondowoso Seorang Pemuda Diduga Edarkan Pil Koplo

- Redaksi

Selasa, 22 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satres Narkoba Polres Bondowoso berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga dengan sengaja mengedarkan Pil Logo Y.

Satres Narkoba Polres Bondowoso berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga dengan sengaja mengedarkan Pil Logo Y.

Bondowoso, RADARBANGSA.CO.ID- Pengedaran Narkotika di lingkungan masyarakat semakin meraja rela.

Untuk itu Institusi Polri bergerak cepat dalam mengejar para Pelaku Tindak Pidana yang dengan sengaja mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar.

Satres Narkoba Polres Bondowoso berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga dengan sengaja mengedarkan Pil Logo Y.

Diketahui tersangka atas nama Inisial MS (23) yang beralamatkan di Desa Lombok Wetan Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso.

Tersangka MS berhasil ditangkap Satres Narkoba Pada hari Senin, tanggal 21 Agustus 2023, sekira jam 18.30 Wib dan saat itu tersangka MS berada di pinggir jalan Desa Sukosari Kidul Kecamatan Sumber wringin Kabupaten Bondowoso.

Baca Juga  127 Personel Polri di Sidoarjo Naik Pangkat

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama.

Tepatnya Pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023, sekira Jam 18.30 wib di pinggir jalan rumah Desa Sukosari kidul Kecamatan Sumberwringin Kabupaten Bondowoso.

“Anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso  telah mengamankan seorang bernama Inisial MS, karena diketahui melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi berupa pil logo Y, “jelas Kasat Narkoba Polres Bondowoso.

Baca Juga  Kodim 0822 Bondowoso Sambut Kujungan Komandan Korem 083 Baladhika Jaya

Diketahui tersangka MS melakukan pengedaran dengan cara menjual bebas kepada umum secara ecer untuk pil logo Y, dalam kemasan plastik klip kecil isi 6 butir seharga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan isi 9 butir dengan harga Rp. 30.000.- (tiga puluh ribu rupiah) seterusnya sesuai kelipatan.

“Kami berhasil diamankan barang dari penguasaan tersangka MS berupa 1.120 (seribu seratus dua puluh) butir pil logo Y warna putih, 1 bungkus rokok marlboro filter black, 1 (satu) Unit HP merk Realmi type C21 warna biru muda,” ungkapnya.

Baca Juga  Wakil Bupati Bondowoso Sambut Kunjungan Kementrian Koprasi

Dari keterangan tersangka MS barang berupa pil logo Y, didapatkan dari orang bernama LOT (dalam lidik), selanjutnya pelaku beserta barang – barang tersebut diserahkan ke polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut.

“Atas tindakan Tersangka MS, kami jerat dengan Pasal 197 dan Pasal 196 Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan, “pungkas Kasat Narkoba Polres Bondowoso.

 

Berita Terkait

Berkolaborasi Dengan Jasa Raharja, Satlantas Polres Bondowoso Gelar Sosialisasi
Cipkon Multisasaran Rayon 1 di Wilkum Polsek Tikung Polres Lamongan Berlangsung Lancar
Polsek Tikung Atur Lalu Lintas, Ajak Jogo Lamongan
Patroli Blue Light Pantau Situasi Kamtibmas di Wilayah Polsek Tikung Polres Lamongan
Kasat Lantas Bondowoso Imbau Sepeda Listrik Tidak Digunakan di Jalan Raya
Polsek Tikung Kawal Distribusi Air Bersih dari PT BMI Lamongan untuk Warga Botoputih
Polsek Tikung dan BPBD Lamongan Salurkan Bantuan Air Bersih ke Dusun Kemendung
Kapolsek Tikung Polres Lamongan Hadiri Ujian Kasun di Desa Dukuhagung

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 09:08 WIB

Berkolaborasi Dengan Jasa Raharja, Satlantas Polres Bondowoso Gelar Sosialisasi

Sabtu, 14 September 2024 - 08:38 WIB

Cipkon Multisasaran Rayon 1 di Wilkum Polsek Tikung Polres Lamongan Berlangsung Lancar

Sabtu, 14 September 2024 - 08:24 WIB

Polsek Tikung Atur Lalu Lintas, Ajak Jogo Lamongan

Jumat, 13 September 2024 - 10:54 WIB

Patroli Blue Light Pantau Situasi Kamtibmas di Wilayah Polsek Tikung Polres Lamongan

Kamis, 12 September 2024 - 17:24 WIB

Kasat Lantas Bondowoso Imbau Sepeda Listrik Tidak Digunakan di Jalan Raya

Berita Terbaru