Diberhentikan Satlantas Polres Nganjuk Tas Kulitnya Dibuang, Ternyata isinya ini

- Redaksi

Senin, 11 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK, RadarBangsa.co.id – Satresnarkoba Polres Nganjuk,menggelar konfrensi Pers di halaman Mapolres Nganjuk,dalam Ungkap kasus Narkotika dan obat keras berbahaya terkait dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti 0,27 gram. Kemudian yang kedua ada dua penyalahgunaan obat keras berbahaya ada dua kelompok yaitu kelompoknya Rokim dan kelompoknya Santoso, Rokim ini kita tangkap di Ngronggot dengan barang bukti kurang lebih 20.000 pil jenis double L.

Demikian antara lain disampaikan, Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto saat melakukan konferensi pers di Mapolres Nganjuk yang didampigi Satresnarkoba dan Satlantas Polres Nganjuk, Senin (11/11/2019).

Baca Juga  Unesa Bantu Masyarakat Nganjuk Melalui Program PKM

Lebih lanjut, AKBP Handono menyampikan,“Kemarin baru saja kita ungkap, bekerjasama dengan Satlantas, dimana pada saat yang bersangkutan melanggar marka, kemudian diberhentikan oleh petugas malah lari dan membuang tas kulit warna hitam yang ternyata kita cek adalah isinya 76 butir Pil Doubel L, uang tunai 130ribu serta 1 buah Hp, dan berhasil diberhentikan di Gang Seruni. kemudian dilakukan pengembangan dan kita dapatkan barang bukti kurang lebih 1200 pil jenis doubel L, dan untuk barangnya berasal dari LP Madiun,” ungkap Kapolres.

“Dari 7 tersangka tersebut ada satu yang masih pelajar, memang dia sudah menjual ke teman – temannya kurang lebih ke 10 orang dan dia suplai lagi kebeberapa pelajar,” imbuhnya.

Baca Juga  Satreskoba Polres Nganjuk, Berhasil Amankan Kurir Narkoba Jaringan LP Kediri Jombang

Diketahui 7 tersagka tersebut, SS alias Kenyul (24th) warga Kabupaten Bojonegoro dengan kasus narkotika, Iwan M. (37th) warga Kecamatan Prambon, Arokim (37th) warga Kecamaan Ngronggot, Santoso (23th) Warga Kecamatan Tanjunganom,TM (17th) warga Kecamatan Tanjunganom, SW alias Kenyot (38th) warga Kecamatan Baron.

Baca Juga  Penerapan Hidup Sehat dan Pentingnya Kebersihan Lingkungan pada Desa Wisata

Pasal yang disangkakan dalam kasus Narkotika tersebut, Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidanan paling sedikit 800 juta. Sedangkan Okerbaya dikenakan Pasal 196 dengan ancaman hukuman penjra paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 milyar.(Deny)

Berita Terkait

Aktifis Paciran Lamongan : Polda Jatim Harus Usut Dugaan Selisih PAD Rp 2,3 Miliar di Wisata Religi Sunan Drajat
Pemkab Madiun dan Inspektorat Gelar Sosialisasi Perbup No. 2A/2021, Perkuat Whistleblowing System
Pungutan Biaya Ilegal PTSL Terungkap di Kajari Lamongan, Bang Iful : Harap Proses Segera Dilakukan Desa yang Lain Menyusul
Kejagung Respon Pengaduan YLPK Jatim Terkait Maraknya Peredaran Aki Abal-Abal
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Buka Orientasi DPRD se-Jawa Timur
Puluhan Pelaku Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Bondowoso
Gerak Cepat Polres Bondowoso Berhasil Amankan Tersangka Begal Payudara Dalam Waktu 3 Jam
FPKB Gelar Aksi Damai di Kec Wates & Plosoklaten Kediri
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 14:29 WIB

Aktifis Paciran Lamongan : Polda Jatim Harus Usut Dugaan Selisih PAD Rp 2,3 Miliar di Wisata Religi Sunan Drajat

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:20 WIB

Pemkab Madiun dan Inspektorat Gelar Sosialisasi Perbup No. 2A/2021, Perkuat Whistleblowing System

Kamis, 10 Oktober 2024 - 12:49 WIB

Pungutan Biaya Ilegal PTSL Terungkap di Kajari Lamongan, Bang Iful : Harap Proses Segera Dilakukan Desa yang Lain Menyusul

Rabu, 9 Oktober 2024 - 17:53 WIB

Kejagung Respon Pengaduan YLPK Jatim Terkait Maraknya Peredaran Aki Abal-Abal

Rabu, 9 Oktober 2024 - 17:48 WIB

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Buka Orientasi DPRD se-Jawa Timur

Berita Terbaru

Ketua KPU Sidoarjo, Fauzan Adhim, resmi melantik Muhammad Anas Fachruddin sebagai pengganti Imrotus Solicha

Politik - Pemerintahan

KPU Sidoarjo Gelar PAW Anggota PPK Candi

Sabtu, 12 Okt 2024 - 05:05 WIB

Kontrak Politik Mas Deny kepada masyarakat (foto:MJ)

Pariwisata

Mas Deny Ingatkan Perjuangan Pahlawan Jaman Penjajah

Sabtu, 12 Okt 2024 - 00:09 WIB