NGANJUK, RadarBangsa.co.id – Satresnarkoba Polres Nganjuk,menggelar konfrensi Pers di halaman Mapolres Nganjuk,dalam Ungkap kasus Narkotika dan obat keras berbahaya terkait dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti 0,27 gram. Kemudian yang kedua ada dua penyalahgunaan obat keras berbahaya ada dua kelompok yaitu kelompoknya Rokim dan kelompoknya Santoso, Rokim ini kita tangkap di Ngronggot dengan barang bukti kurang lebih 20.000 pil jenis double L.
Demikian antara lain disampaikan, Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto saat melakukan konferensi pers di Mapolres Nganjuk yang didampigi Satresnarkoba dan Satlantas Polres Nganjuk, Senin (11/11/2019).
Lebih lanjut, AKBP Handono menyampikan,“Kemarin baru saja kita ungkap, bekerjasama dengan Satlantas, dimana pada saat yang bersangkutan melanggar marka, kemudian diberhentikan oleh petugas malah lari dan membuang tas kulit warna hitam yang ternyata kita cek adalah isinya 76 butir Pil Doubel L, uang tunai 130ribu serta 1 buah Hp, dan berhasil diberhentikan di Gang Seruni. kemudian dilakukan pengembangan dan kita dapatkan barang bukti kurang lebih 1200 pil jenis doubel L, dan untuk barangnya berasal dari LP Madiun,” ungkap Kapolres.
“Dari 7 tersangka tersebut ada satu yang masih pelajar, memang dia sudah menjual ke teman – temannya kurang lebih ke 10 orang dan dia suplai lagi kebeberapa pelajar,” imbuhnya.
Diketahui 7 tersagka tersebut, SS alias Kenyul (24th) warga Kabupaten Bojonegoro dengan kasus narkotika, Iwan M. (37th) warga Kecamatan Prambon, Arokim (37th) warga Kecamaan Ngronggot, Santoso (23th) Warga Kecamatan Tanjunganom,TM (17th) warga Kecamatan Tanjunganom, SW alias Kenyot (38th) warga Kecamatan Baron.
Pasal yang disangkakan dalam kasus Narkotika tersebut, Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidanan paling sedikit 800 juta. Sedangkan Okerbaya dikenakan Pasal 196 dengan ancaman hukuman penjra paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 milyar.(Deny)