INDRAMAYU, RadarBangsa.co.id – Dewan Pimpinan Distrik Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Kabupaten Indramayu, Pada Jumat (4/9/2020) melaporkan salah satu Kuwu Kecamatan Kroya dan Kuwu Kecamatan Gabuswetan.kepada Kejaksaan Negeri Indramayu.di Jalan Jendral Sudirman tepatnya didesa Karanganyar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.
Laporan itu disampaikan langsung oleh Ketua DPD LSM GMBI Kabupaten Indramayu didampingi Sekretaris dan Wakil Ketua Team 7 kepada Kejaksaan Negeri Indramayu.
Dalam laporannya, LSM GMBI menyebut ada indikasi penyelewengan dana desa (Dropping APBN) tahun anggaran 2019.
Sementara, Ketua Dewan Pimpinan Distrik LSM GMBI Kabupaten Indramayu, Ono Cahyono. saat dikonfirmasi, mengatakan, selain melaporkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu, pihaknya juga akan melaporankan Ke Satgas Desa. Ucapnya.
Ono, mengatakan. bahwa laporan yang kami sampaikan kepada pihak penegak hukum merupakan kontrol sosial LSM GMBI terhadap kegiatan yang menggunakan anggaran negara.
“Ini kami lakukan agar pihak yang menggunakan anggaran negara supaya tidak melakukan penyimpangan yang merugikan negara,” ujarnya Ono.
Lebih lanjut, Ono. menyebutkan, bahwa dugaan Penyelewengan Dana Desa yang Kami Laporkan Bukan Kata GMBI tapi berdasarkan Keterangan dari Penerima Manfaat Bantuan dan Lembaganya.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus menjadi pemantau kegiatan yang menggunakan uang negara , demi untuk kemajuan Kabupaten Indramayu kearah yang lebih baik lagi..
Ono menambahkan.“Kami berharap kepada pihak kejaksaan agar segera menindak lanjuti laporan tersebut serta mengusut tuntas dugaan penyelewengan uang negara yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut,” tegasnya.
(Jas)