PASURUAN,RadarBangsa.co.id – Dalam proses pengerjaan kontruksi terhadap suatu pekerjaan pembangunan, tentunya bukan hanya progres atau pencapaian hasil pekerjaan yang harus di jalankan. Melainkan dari sisi kwalitas dan kwantitas tentunya juga harus lebih diperhatikan.
Terlebih pekerjaan tersebut berupa bangunan fisik gedung, yang pasti harus bisa menjamin akan tingkat keselamatan dan juga kenyamanan bagi para penghuni khususnya pedagang ataupun pengunjung kedepan.
Seperti yang terlihat pada pekerjaan dari Disperindag Kota Pasuruan berupa revitalisasi Pasar Kebonagung, bahwa kontruksi pemasangan kolom tambahan untuk peninggian pada atap stand pasar diduga dikerjakan secara asal asalan.
Tentunya kondisi tersebut membuat kekhawatiran dikalangan para pedagang ataupun pengunjung pasar setempat, karena mengenai kwantitas pada kontruksi pekerjaan yang ada dinilai kurang meyakinkan.
“Ini kalau sepengetahuan saya Mas ya….!! Semestinya kalau penyambungan besi kolom, apalagi dengan ketinggian bangunan tambahan kurang lebih dua setengah meter tentu harus ada penguat atau pengunci. Entah itu pakai las atau dengan membengkokkan dibagian ujung besi pada titik temu”. Ujarnya salah satu pedagang sekitar pada Rabu (18/09) pagi, yang enggan disebutkan namanya.
Pasalnya sistim pemasangan titik temu antara besi balak ring pada bangunan lama dengan besi kolom tambahan baru oleh pekerja dilapangan, diduga tidak dilakukan penguncian dengan menggunakan las atau pembengkokan pada ujung besi kolom dititik temunya.
Melainkan hanya menggunakan kawat bendrad sebagai pengunci utamanya, tentu dengan kondisi tersebut membuat kekhawatiran dari sejumlah pedagang ataupun pengunjung itu sendiri.
“Inikan belum di pasang rangka dan atap ya Mas….!!. Nggak tahu kalau kita ngomong masalah kekuatan,”. Tambahnya.
Diketahui bahwa pekerjaan dari Disperindag berupa revitalisasi Pasar Kebon Agung Kota Pasuruan senilai Rp 1.008.533.714 itu dikerjakan oleh CV Pilar Karya Makmur, dengan tahap proses pekerjaan dimulai sejak 19 Juli 2019 hingga batas akhir jatuh pada 15 November 2019 mendatang.
Di tempat terpisah pihak Kepala Disperindag Kota Pasuruan Mualif Arif yang juga selaku PPK terkait pekerjaan tersebut ketika dikonfirmasi selama 2 hari pada Rabu (18/09) sore dan Kamis (19/09) pagi dikantor dinasnya tidak ada ditempat, sampai berita di tayangkan
Dan menurut keterangan dari beberapa pegawai dan petugas receptionis yang ada, belakangan ini Kepala Disperindag sedang banyak agenda rapat diluar kantor.
Sehingga belum ada jawaban resmi kaitan dengan kekhawatiran pedagang terhadap kondisi kontruksi yang dikerjakan oleh pihak rekanan dilapangan, apakah sudah sesuai dengan RAB atau justru sebaliknya.(Ank/Ek)