Diduga Edarkan Ganja, Seorang Pria di Lumajang Diringkus Polisi

- Redaksi

Kamis, 25 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga Pelaku inisial 'AMN' (30) asal Jalan Kapten Jama'ari, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, yang diamankan satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang di kediamannya, Selasa (23/5/2023). (Dok Humas Polres Lumajang, for Riyaman).

Terduga Pelaku inisial 'AMN' (30) asal Jalan Kapten Jama'ari, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, yang diamankan satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang di kediamannya, Selasa (23/5/2023). (Dok Humas Polres Lumajang, for Riyaman).

LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Diduga mengedarkan narkotika jenis ganja, seorang pria berinisial ‘AMN’ (30) asal Jalan Kapten Jama’ari, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, ditangkap satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang di kediamannya, Selasa (23/5/2023) pukul 15.00 WIB.

Informasi berhasil dihimpun dari polisi, ditangkapnya terduga pelaku tersebut, adalah atas laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkoba di daerah Tempeh.

Baca Juga  Botoh Pilkades Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono, Kamis (25/6/2023).

Di Rumah terduga pelaku ‘AMN’, terang AKP. Ari Hartono, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tas ransel warna hitam yang berisi daun ganja kering disimpan dalam plastik klip, dan 1 bekas bungkus masker berisi daun kering yang diduga ganja.

Baca Juga  Diduga Peras dan Ancam Petugas SPBU, Dua Pelaku Diamankan Polres Pemalang

“Barang bukti kami sita dirumah pelaku, yaitu ganja dengan berat sekitar 58,25 gram, serta uang tunai Rp 100 ribu,” jelas Perwira Polisi berpangkat tiga balok kuning emas di pundaknya ini.

Baca Juga  Warga Bojonegero Pelaku Pembunuh Wanita Diamankan Polresta Sidoarjo

Guna pengembangan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Lumajang.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya
Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar
Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:55 WIB

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya

Minggu, 6 Oktober 2024 - 12:40 WIB

Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Berita Terbaru

Para peserta berpose bersama Pengurus DPC Peradi SAI Sidoarjo seusai pelaksanaan UPA perdana (Foto : FYW)

Hukum - Kriminal

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya

Minggu, 6 Okt 2024 - 16:55 WIB

Gaya Hidup

Sound of Ijen Caldera Bondowoso Hadirkan D’Bagindas

Minggu, 6 Okt 2024 - 11:40 WIB