LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Diduga mengedarkan narkotika jenis ganja, seorang pria berinisial ‘AMN’ (30) asal Jalan Kapten Jama’ari, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, ditangkap satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang di kediamannya, Selasa (23/5/2023) pukul 15.00 WIB.
Informasi berhasil dihimpun dari polisi, ditangkapnya terduga pelaku tersebut, adalah atas laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkoba di daerah Tempeh.
“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono, Kamis (25/6/2023).
Di Rumah terduga pelaku ‘AMN’, terang AKP. Ari Hartono, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tas ransel warna hitam yang berisi daun ganja kering disimpan dalam plastik klip, dan 1 bekas bungkus masker berisi daun kering yang diduga ganja.
“Barang bukti kami sita dirumah pelaku, yaitu ganja dengan berat sekitar 58,25 gram, serta uang tunai Rp 100 ribu,” jelas Perwira Polisi berpangkat tiga balok kuning emas di pundaknya ini.
Guna pengembangan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Lumajang.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun kurungan penjara,” tegasnya.