LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Seorang pemuda berinisial ‘S’ (28) warga Dusun Tambakrejo Kulon Rt 8 Rw 10, Desa Karang Anom, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang Jawa Timur ditangkap unit opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang,
Senin (12/9/2022) sekira pukul 16.00 Wib.
Bukan tanpa sebab, ‘S’ ditangkap petugas polisi, karena telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika Gol 1 bukan tanaman yang di duga jenis shabu.
Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo, S.H., ketika dikonfirmasi Radarbangsa.co.id, Rabu pagi (14/9) melalui pesan WhatsApp nya membenarkan terkait adanya penangkapan tersebut.
Penangkapan yang dilakukan tersebut, jelas perwira polisi berpangkat tiga balok dipundaknya ini, berdasarkan informasi dari masyarakat. Dan Kemudian dilakukan rangkaian penyelidikan lebih lanjut.
Ternyata benar, di salah satu kecamatan tersebut telah di duga ada yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika Gol 1 bukan tanaman yang di duga jenis shabu.
“Terduga pelaku inisial S kita tangkap di dalam rumahnya”, ungkapnya.
Ernowo menyatakan, dari tangan pelaku telah berhasil menyita barang bukti dengan berat total keseluruhan 1,00 (satu) gram.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dibawa ke Polres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan.
“Untuk proses hukum lebih lanjut pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika”, pungkasnya.