Diduga Edarkan Sabu, Pemuda di Lumajang Ditangkap Polisi

- Redaksi

Rabu, 14 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku inisial S

Terduga pelaku inisial S

LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Seorang pemuda berinisial ‘S’ (28) warga Dusun Tambakrejo Kulon Rt 8 Rw 10, Desa Karang Anom, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang Jawa Timur ditangkap unit opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang,
Senin (12/9/2022) sekira pukul 16.00 Wib.

Bukan tanpa sebab, ‘S’ ditangkap petugas polisi, karena telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika Gol 1 bukan tanaman yang di duga jenis shabu.

Baca Juga  Oknum Kades Wates Kediri Dipolisikan Warganya, Kini Mendekam di Penjara

Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo, S.H., ketika dikonfirmasi Radarbangsa.co.id, Rabu pagi (14/9) melalui pesan WhatsApp nya membenarkan terkait adanya penangkapan tersebut.

Penangkapan yang dilakukan tersebut, jelas perwira polisi berpangkat tiga balok dipundaknya ini, berdasarkan informasi dari masyarakat. Dan Kemudian dilakukan rangkaian penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Hitungan Hari Bangunan Jembatan Cilalanang Indramayu Kembali Mulai Ruksak

Ternyata benar, di salah satu kecamatan tersebut telah di duga ada yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika Gol 1 bukan tanaman yang di duga jenis shabu.

“Terduga pelaku inisial S kita tangkap di dalam rumahnya”, ungkapnya.

Baca Juga  Dikendalikan dari Lapas Pekanbaru,7 Kg Sabu Diamankan Polres Dumai

Ernowo menyatakan, dari tangan pelaku telah berhasil menyita barang bukti dengan berat total keseluruhan 1,00 (satu) gram.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dibawa ke Polres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan.

“Untuk proses hukum lebih lanjut pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika”, pungkasnya.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB