Diduga Edarkan Sabu Seorang Wanita Berhasil Diamankan Satreskoba Bondowoso

- Redaksi

Kamis, 15 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONDOWOSO, RadarBangsa.co.id – Lagi-lagi, Satrenarkoba Polres Bondowoso berhasil mengamankan seseorang yang diduga dengan sengaja mengedarkan narkotika jenis Sabu di wilayah Hukum Polres Bondowoso.

Tetapi kali ini anggota Satreskoba mengamankan seorang perempuan yang bernama Inisial DDJ (31) yang beralamatkan di Kabupaten Bondowoso.

Diketahui bahwa Tersangka DDJ ini saat diamankan oleh Satreskoba Polres Bondowoso saat akan melakukan transaksi dengan seseorang yang saat ini dalam Lidik Satresnarkoba Polres Bondowoso.

Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK melalui Kasat Narkoba Polres Bondowoso Iptu Nurudin. S. H menjelaskan,

Baca Juga  Kapolres Lamongan Berikan Bingkisan kepada Dai Kamtibmas Polsek Tikung

Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024, anggota Satreskoba mendapat informasi bahwa di wilayah Kecamatan Tegalampel Kabupaten Bondowoso terjadi peredaran narkotika jenis sabu.

“Pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024, sekira jam 12.30 Wib anggota Satreskoba mengamankan seorang wanita yang mengaku bernama Inisial DDJ ketika yang bersangkutan berada di rumah diwilayah Kecamatan Tegalampel, “terangnya.

Tersangka DDJ diamankan saat akan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada WR (dalam lidik) yang telah memesan kepadanya.

Baca Juga  Khofifah Lantik Pengurus IKA Unair Bondowoso

Dari penguasaan tersangka DDJ berhasil diamankan barang bukti diantaranya berupa 1 (satu) paket sabu, 1 (satu) lembar tisu bekas pembungkus yang dililit lakban warna biru, Seperangkat alat bong terbuat dari botol plastik merk aqua, 1 (satu) buah korek api warna kuning dan 1 (satu) unit HP merk VIVO warna hitam, “ungkap Kasat Narkoba.

” Selanjutnya dari keterangan tersangka DDJ mendapatkan barang tersebut dari membeli kepada PT (dalam lidik) alamat tidak diketahui, dengan cara ditaruh disuatu tempat (diranjau) seharga Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Kemudian dijual kepada WR (dalam lidik) dengan harga Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah), “tambahnya.

Baca Juga  Situs Geologi Kalipait, Kabupaten Bondowoso Punya

” Selanjutnya pelaku DDJ beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Bondowoso guna kepentingan penyidikan lebih lanjut serta atas tindakan pelaku DDJ, kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “pungkas Kasat Narkoba Bondowoso.

Berita Terkait

Berkolaborasi Dengan Jasa Raharja, Satlantas Polres Bondowoso Gelar Sosialisasi
Cipkon Multisasaran Rayon 1 di Wilkum Polsek Tikung Polres Lamongan Berlangsung Lancar
Polsek Tikung Atur Lalu Lintas, Ajak Jogo Lamongan
Patroli Blue Light Pantau Situasi Kamtibmas di Wilayah Polsek Tikung Polres Lamongan
Kasat Lantas Bondowoso Imbau Sepeda Listrik Tidak Digunakan di Jalan Raya
Polsek Tikung Kawal Distribusi Air Bersih dari PT BMI Lamongan untuk Warga Botoputih
Polsek Tikung dan BPBD Lamongan Salurkan Bantuan Air Bersih ke Dusun Kemendung
Kapolsek Tikung Polres Lamongan Hadiri Ujian Kasun di Desa Dukuhagung

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 09:08 WIB

Berkolaborasi Dengan Jasa Raharja, Satlantas Polres Bondowoso Gelar Sosialisasi

Sabtu, 14 September 2024 - 08:38 WIB

Cipkon Multisasaran Rayon 1 di Wilkum Polsek Tikung Polres Lamongan Berlangsung Lancar

Sabtu, 14 September 2024 - 08:24 WIB

Polsek Tikung Atur Lalu Lintas, Ajak Jogo Lamongan

Jumat, 13 September 2024 - 10:54 WIB

Patroli Blue Light Pantau Situasi Kamtibmas di Wilayah Polsek Tikung Polres Lamongan

Kamis, 12 September 2024 - 17:24 WIB

Kasat Lantas Bondowoso Imbau Sepeda Listrik Tidak Digunakan di Jalan Raya

Berita Terbaru