INDRAMAYU, RadarBangsa.co.id – Dewan Pimpinan Distrik Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (DPD LSM GMBI) Pada Selasa (1/11/2022) resmi melayangkan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa ke Kejaksaan Negeri Indramayu.tepatnya di Jalan Jendral Sudirman No.234, Kelurahan Karanganyar, , Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.
Ketua Dewan Pimpinan Distrik Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (DPD LSM GMBI) Kabupaten Indramayu, Ono Cahyono, mengatakan, kami pada hari ini membuat laporan ke Kejaksaan Negeri Indramayu terkait dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2021,” terangnya.
Lebih Lanjut, Ono,Menjelaskan. adanya dugaan korupsi dana Desa diduga dilakukan secara Bersama sama.
“Dugaan kuat tindak pidana korupsi tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Gabuswetan, yaitu dalam Bidang Pemberdayaan Masyarakat Sub Bidang Pertanian Dan Peternakan “Pemeliharaan Saluran Irigasi Tersier /Sederhana,” jelasnya.
Ono, mengatakan, terbongkarnya dugaan Korupsi Dana Desa tersebut, berdasarkan temuan dilapangan. “Para Petani Yang Usaha Tanam Padi Memberikan Keterangan Bahwa diPungut Perbahu Kisaran Sekitar 25 Kg Padi, jika diuangkan sekitar Rp. 100.000 Perbahunya,” Ujarnya.
Menurut. Ono, Kuwu yang melakukan Tindak Pidana Korupsi, dia merasa dirinya sudah hebat atau kebal hukum,dan sehingga dengan seenaknya dalam menggunakan dan mengelola uang Dana Desa yang selama ini merupakan sumber uang yang sangat mudah untuk di korupsi oleh para Kuwu yang bermental tikus. yang sehingga jiwa dan fikirannya sangat rakus, “dengan tanpa memikirkan akan sebuah kewajiban dan tanggungjawab yang seharusnya di berikan kepada Masyarakat,” ucapnya.
Ono. menambahkan, kami sangat yakin, dengan ada banyaknya Keterangan secara tertulis Dari Masyarakat Petani dugaan korupsi di Desa tersebut dapat diungkap oleh penegak hokum yang ada di Indramayu.
“Kami yakin pihak Kejaksaan Negeri Indramayu dapat menuntaskannya, dikarenakan Kejaksaan Indramayu Selalu profesional dan tidak akan pernah memilih atau pun memilah milah dalam melakukan tugasnya, siapa pun itu kalau memang di anggap dan terindikasi adanya dugaan korupsi dan berdasarkan alat bukti yang cukup maka bisa melajutkan penyeledikan secara profesional,
” Karena negara ini negara hukum, maka siapapun yang melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.