LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Dengan munculnya pemberitaan di berbagai media Online, tentang adanya pemerasan yang dilakukan oleh kepala desa Pule Kecamatan Modo, terhadap terduga kasus perzinaan pada tahun lalu, Kades Pule telah memberikan keterangan yang sebenarnya, pada Senin 21/31.
Seperti diungkapkan oleh kades Pule Sutrisno pada awak Media sewaktu dikantor Desa, bahwa benar telah terjadi penggrebekan di warga kami, adanya dugaan Perzinahan, yakni inisial SY (47) status Janda, dan inisial PN (50), status sudah beristri, yang masih tetangga sendiri.
Lanjut Kades, sebetulnya kasus tersebut terjadi pada tahun 2021, kalau tidak salah pada bulan Agustus, dan di waktu penggerebekan saat itu, kebetulan saya pas tidak ada dirumah, posisi masih diluar wilayah, pesan saya kepada warga melalui telfon, , jangan ada anarkis” di bawa saja ke Polsek dulu demi keamanan pelaku, Ucapnya.
Selanjutnya ” tentang rumor saya meminta uang sebesar Rp10 juta kepada terduga , guna keperluan damai, itu tidak benar mas” tetapi memang benar waktu itu, dari terduga PN pernah menitipkan uang kepada saya sebesar 10 juta dan itu saya tidak meminta katanya hanya dibuat pegangan saja, kok diberitakan di berbagai media Online bahwa saya meminta, yang di artikan memeras, seharusnya rekan media, Klarifikasi terlebih dulu.ujarnya
Terangnya Lagi, bahkan kasus ini, sudah masuk tahap SP21, di kejaksaan. Perlu diingat berlanjutnya kasus ini, bahwa istri diduga PN tidak terima jadi harus tetap di proses secara hukum, kami dari pihak desa sudah tidak bisa berbuat apa apa lagi, masih soal uang yang di titipkan ke saya dulu, sudah saya kembalikan sebelum pelimpahan ke jaksaan, tegasnya.
Juga saya meminta bagi rekan Media baik cetak maupun Online, Bila ingin tahu lebih jelasnya ” Monggo’ Mari ke Kejaksaan Lamongan saja, untuk konfirmasi langsung sampai dimana prosesnya juga disampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat Desa Pule bahwa kasus ini, biar jadi pembelajaran dan mari kita kawal bersama sama, pungkasnya