SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Keberhasilan Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali menggelar press rilis tindak pidana kasus penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar perguruan pencak silat di Mako Polresta Sidoarjo, Selasa (4/4/023). pelakunya DACT, laki-laki (19 tahun), karyawan swasta, Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasatreskrim Tiksnarto Andaru R, menjelaskan, kejadian berawal pada Sabtu (1/4/2023) Tim Patroli Siber Polresta Sidoarjo menerima informasi dan mendeteksi adanya aktivitas akun instagram yang diduga meng-upload/memposting konten yang diduga mengandung ujaran kebencian/hate speech yang dapat menyebabkan kebencian antar golongan atau kelompok perguruan pencak silat.
Selanjutnya informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan profiling akun, hingga akhirnya pada jam 23.00 WIB petugas dengan bekerjasama dengan masyarakat berhasil mengamankan DACT sebagai admin akun instagram @paanker Sidoarjo.
Petugas pun melakukan penggeledahan di rumah DACT dan berhasil mengamankan giant flag dengan gambar kepala kera (identik dengan lambang perguruan silat IKSPI) ditusuk oleh lambang trisula (identik dengan lambang perguruan silat Pagar Nusa).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap DACT mengakui dirinya sebagai admin akun instagram “@paanker.sidoarjo “ telah meng-upload atau merepost konten yang berisi video dan gambar yang berisi tentang ujaran kebencian atau penghinaan terhadap perguruan silat IKSPI.
Bahwa DACT merupakan pihak ketiga yang tidak tergabung dalam kelompok perguruan pencak silat Pagar Nusa telah merepost video dan gambar tersebut karena ingin menimbulkan rasa kebencian atau mengadu domba antara perguruan pencak silat IKSPI Kera Sakti dengan Pagar Nusa.
Untuk kepentingan pemeriksaan terhadap DACT ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo beserta barang buktinya.
Pelaku terjerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik