LAMPUNG SELATAN, RadarBangsa.co.id –
Sebuah proyek kegiatan jalan di jalan pesisir Tanjakan Gelumpai tepatnya di Desa Canti Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan diduga tak mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Diduga Bentuk ketidak patuhan tersebut yakni saat melaksanakan pekerjaan tidak ada papan nama proyek. Tentu hal tersebut menimbulkan tanda tanya.
Patut diketahui.Kewajiban memasang plang papan nama proyek tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
Tidak dicantumkannya plang papan nama proyek tersebut bukan hanya bertentang dengan perpres. Tetapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
Dari pantauan media ini selain tidak adanya papan informasi pekerjaan,hasil pekerjaanpun diduga tidak memenuhi standar.
Menurut narasumber yang enggan namanya di sebutkan,pekerjaan perbaikan jalan milik provinsi yang letaknya berada di tanjakan gelumpai desa canti tersebut dari awal pekerjaan sampai selesai,pihak rekanan tidak memasang plang informasi tentang pekerjaan.
“Bagai mana masyarakat bisa tau asal usul tentang pekerjaan itu,pihak rekanan yang mengerjakan tidak memasang plang tentang pekerjaan,”Ujarnya Selasa,(12/11/2019).
Menurutnya selain tidak memasang plang pihak rekanan juga sepertinya tidak mengutamakan kwalitas dan mutu pekerjaan.
“Sangat disayangkan jalan mulus yang dinanti nantikan oleh masyarakat ini, tidak bertahan lama.liat saja hasilnya seperti itu.”keluhnya.
Dirinya berharap kepada intansi terkait khususnya Dinas PU Provinsi agar turun kelapangan,guna memastikan mutu dan kwalitas pekerjaan sudah memenuhi standar apa belum.
“pihak terkait harus tegas jika pekerjaan itu tidak sesuai dengan juklak dan juknisnya,pihak dinas harus cepat ambil langkah.jangan sampai pihak rekanan hanya mengutamakan keuntungan semata.”Ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh warga lainnya yang berinisial HN (42).
“Sepertinya pihak rekanan hanya mengutamakan keuntungan yang lebih.bukan mengutamakan mutu dan kwalitas,”Ujarnya.
Dirinya juga meyakini hasil pekerjaan tersebut tidak akan bertahan lama,
“Hanya buang buang anggaran saja.tidak lama lagi mah,sudah hancur lagi itu jalan”Tukasnya (Rizki)