SURABAYA,RadarBangsa.co.id – Pesta sabu-sabu yang digelar tiga pria di sebuah rumah kos Jalan Dukuh Kramat Makam RT.04 RW.04, Wiyung Surabaya, seketika bubar setelah digerebek polisi.
Ketiga pria itu adalah, Dwi Turwiyanto, (39) tinggal kos di Kelurahan Jajar tunggal Kecamatan Wiyung Surabaya, Eko Rianto (25) warga Dukuh Kramat Kelurahan Jajartunggal Kecamatan Wiyung Surabaya dan Suprabudi (51),warga Dukuh Kramat Kelurahan Jajartunggal Kecamatan Wiyung Surabaya.
“Ketika kami gerebek, ketiganya sedang pesta sabu disebuah rumah kos tersangka Dwi Turwiyanto,” kata Ipda Wardi Waluyo, Kanit Reskrim Polsek Karangpilang, Minggu (24/11/19).
Penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang resah terkait aktivitas ketiganya. Dari informasi itulah, tim langsung melakukan penyelidikan.
Rumah kos milik tersangka Dwi Turwiyanto yang ditengarai menjadi tempat pesta sabu kemudian digerebek. Hasilnya benar. Ketiganya sedang pesta sabu di dalam kamar.
Dari hasil penggeledahan, sejumlah barang bukti narkoba ditemukan. Yakni,
1 (satu) poket klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu- sabu dengan berat kotor 0,55 gram, 1 (satu ) pipet kaca dan 1 (satu) set alat hisap sabu atau bong.
Dari hasil tes urine, ketiga tersangka dinyatakan positif memakai sabu. Mereka mengaku sudah hampir dua bulan ini terjun ke bisnis narkoba.
“Kasus ini masih akan kami kembangkan, untuk mengungkap jaringan di atasnya,”tutup Ipda Wardi Waluyo.
Ketiganya kini mendekam dalam penjara karena melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Fif)