Dihajar Corona, Estimasi Kerugian Industri Event Organizer Capai Rp 6,94 Triliun

Ilustrasi gambar event organizer / Net

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Industri penyelenggara acara (Event Organizer / EO) di Tanah Air berpotensi rugi besar akibat wabah virus corona alias covid-19 yang meluas di Indonesia. Adapun estimasi potensi kerugian dari 1.218 penyelenggara acara di Indonesia berkisar Rp 2,69 triliun sampai Rp 6,94 triliun.

Ketua Umum Dewan Industri Event Indonesia (Ivendo), Mulkan Kamaludin, mengatakan saat ini sedikitnya 50 ribu pekerja kreatif di industri event terancam kehilangan pekerjaan.

Bacaan Lainnya

“Ratusan pegiat event yang notabene tulang punggung dari event tourism terancam gulung tikar,” ucapnya. Seperti yang dilansir tempo.co. Jumat, (20/3/2020).

Mulkan mengatakan telah terjadi 96,43 persen kasus penundaan dan 84,86 persen pembatalan event di 17 provinsi pasca pengumuman resmi pemerintah tanggal 2 Maret 2020.

Di samping itu, para organizers juga mengalami potential loss pada dana-dana yang sudah telanjur dibayarkan atau terlanjur diproduksi.

“Tiga porsi terbesar adalah di vendor produksi sebesar 26,23 persen, kedua adalah Venue 22,3 persen dan diikuti oleh Artis atau Talent atau Pengisi Acara 16,72 persen.”

Ia menambahkan, dari event yang dibatalkan, umumnya 39,25 persen berasal dari permintaan klien. Sisanya ada dari kesepakatan bersama 28,50 persen, mengikuti imbauan otoritas 29,44 persen, dan organizer 2,8 persen.

“Lokasi kegiatan ini ada yang di dalam dan luar negeri,” paparnya.

Ketua DPD Ivendo Bali, Grace Jeanie juga menyampaikan bahwa industri event di Pulau Dewata juga mengalami persoalan yang sama seperti daerah lainnya. Ia menyebut tantangan dari perusahaan penyelenggara acara adalah likuiditas keuangan.

“Bayangkan sebentar lagi lebaran, lalu adanya berbagai kewajiban di bank yang terus berjalan. Namun kini tak ada pemasukan karena semua event ditunda bahkan dibatalkan,” imbuhnya.

Tantangan lainnya adalah pinalti-pinalti atas adanya penundaan & pembatalan yang diterapkan mitra bisnis seperti dari maskapai, hotel, tempat kegiatan, manajemen artis, dan lainnya.

Grace berujar banyak penyelenggara kegiatan melaporkan bahwa mereka tetap harus menanggung pinalti pembatalan dengan kondisi umum, bahkan ada hotel yang menerapkan bahwa deposit tidak bisa dikembalikan meski keadaan force-majeur.

Untuk menghadapi tantangan itu, Ivendo meminta para klien yang telah menggunakan jasa pengatur acara untuk tetap menunaikan kewajibannya atas kegiatan yang ditunda dan atau dibatalkan secara sepihak karena adanyanya wabah ini.

Mereka pun meminta pemerintah mendorong bagi semua instansi yang telah kegiatan menggunakan jasa penyelenggara profesional untuk melakukan percepatan pencairan pembayaran.

Ivendo pun meminta Pemerintah dan Lembaga Keuangan untuk memberikan relaksasi termasuk penangguhan atau cuti dalam melakukan pembayaran kewajiban perbankan pelaku usaha pariwisata khususnya pada industri event. Di samping juga memohon adanya pelonggaran pajak dan berbagai iuran di tengah tekanan ini.

“Kami berharap semua pihak bisa memaklumi dengan segera ditindaklanjuti dengan pertemuan-pertemuan yang produktif dan efektif untuk menemukan jalan terbaik. Wabah covid-19 adalah pandemi global yang membawa keprihatinan bersama,” tutup Mulkan. (Cae/Ari)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *