LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pengadilan Agama (PA) Lamongan melaksanakan kegiatan pelayanan kepada masyarakat dengan layanan sidang keliling. Ini dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat bagi pencari keadilan.
Pelaksanaannya di dua lokasi diantaranya di kecamatan Laren dan kecamatan Kedungpring kabupaten Lamongan, Jawa Timur, berupa, pelayanan sidang keliling dan pelayanan Akta cerai keliling.
Selain itu, Pengadilan Agama Lamongan juga memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat yang terdaftar pada layanan sidang keliling dan layanan Akta cerai keliling” ujar bagian Humas PA Lamongan Drs. H. Ach. Showfan MS, S. H, M.A., Jum’at (09/04/2021).
Pelayanan sidang keliling dan layanan Akta cerai keliling tersebut total perkara yang di sidangkan 33 perkara, dan 50 Akta cerai di Kec. Laren , untuk di Kec. Kedungpring 43 perkara dan 30 Akta cerai.
Dijelaskan bahwa program sidang keliling merupakan program Mahkamah Agung RI, yang rutin setiap tahun dilaksanakan termasuk dalam situasi pademi covid-19 dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
Kegiatan yang dilakukan PA Lamongan ini merupakan bentuk pelayanan agar masyarakat tidak jauh – jauh menghadiri sidang ke kantor pengadilan melainkan dekat dengan tempat tinggal para pihak.
” Dari segi waktu dan biaya transport para pihak lebih murah karena pihak pengadilan yang mendatangi ketempat kediaman para pihak tersebut,” bebernya.
(iful/edi/fir)