MADIUN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun kembali menorehkan langkah penting dalam tata kelola aset tanah melalui penyerahan 71 sertipikat redistribusi tanah hasil pelepasan kawasan hutan. Penyerahan sertipikat ini dilaksanakan di Pendopo Ronggo Djoemeno, Mejayan, Selasa (19/11/2024).
Sertipikat yang diserahkan terdiri dari enam bidang tanah elektronik untuk permukiman, 52 sertipikat untuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) desa, serta 13 sertipikat untuk fasum dan fasos milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Penyerahan simbolis dilakukan langsung oleh Pj Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto, didampingi Kepala Pertanahan Kabupaten Madiun, Adolf Severlianus Puahadi. Hadir pula dalam acara tersebut Forkopimda, Kepala Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Kepala BPKH Wilayah 11 Jogja, staf ahli bupati, asisten Sekda, kepala OPD, serta camat setempat.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Tontro Pahlawanto menyampaikan bahwa redistribusi tanah ini memiliki makna penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini memanfaatkan tanah kawasan hutan. “Penguasaan tanah sebanyak 252 bidang dengan total luas 170.767 m² telah diatur dalam KEPMEN LHK Nomor SK 1010/MENLHK/SETJEN/PLA2/9/2023. Langkah ini diambil untuk mendukung masyarakat, pemerintah desa, dan pemerintah daerah dalam pengelolaan tanah yang legal dan produktif,” ungkapnya.
Tontro juga menjelaskan bahwa pada tahun 2023, Pemkab Madiun telah berhasil menerbitkan dan menyerahkan 182 sertipikat hak atas tanah dengan luas 68.575 m² kepada masyarakat. “Hari ini, kami kembali menyerahkan 71 sertipikat dengan luas total 102.192 m² yang diperuntukkan untuk berbagai kebutuhan masyarakat dan kepentingan pengelolaan desa,” tambahnya.
Selain memberikan sertipikat, Pj Bupati Madiun memberikan pesan kepada para penerima agar memanfaatkan sertipikat tersebut dengan bijak. “Gunakanlah sertipikat ini secara tepat, terutama jika akan dimanfaatkan sebagai modal usaha. Pastikan tidak dipindahtangankan atau diperjualbelikan demi keberlanjutan aset ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tontro juga mengingatkan kepala desa dan sekretaris desa yang menerima fasum dan fasos untuk segera mendaftarkan aset tersebut dalam daftar barang milik desa. “Langkah ini penting agar aset desa dapat terkelola dengan baik dan bermanfaat secara optimal bagi kemaslahatan masyarakat,” tegasnya.
Upaya redistribusi tanah ini merupakan bukti komitmen Pemkab Madiun dalam menciptakan pengelolaan aset berbasis hukum yang kuat, serta mendukung kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Penulis : Wito
Editor : Zainul Arifin