Dinas PMD Lamongan : DD Bisa Dipergunakan Untuk Membantu Biaya Pemulasaran Jenazah Covid-19

- Redaksi

Rabu, 4 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kabupaten Lamongan, Khusnul Yaqin

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kabupaten Lamongan, Khusnul Yaqin

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Saat ini biaya operasional untuk pemulasaran jenazah Covid-19 di Lamongan, pihak pemerintah desa sudah bisa menganggarkan biaya tersebut melalui Dana Desa (DD).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kabupaten Lamongan, Khusnul Yaqin mengungkapkan, DD bisa digunakan untuk membantu biaya pemulasaran jenazah warga yang meninggal akibat Covid-19.

“Biaya pemulasaran jenazah bisa dianggarkan melalui DD. Pihak desa dalam hal ini kades tidak perlu ragu untuk mengalokasikan DD untuk pemulasaran jenazah warganya,” ujar Khusnul Yaqin, Rabu (04/08).

Baca Juga  Bupati Bantaeng Tinjau Ternak Sapi Hasil Inseminasi Buatan

Khusnul menambahkan, berkaitan dengan pengadaan pembangunan infrastruktur desa. Pemerintah desa saat ini hendaknya menunggu sampai situasi seperti sekarang ini membaik.

“Bukan tidak boleh membangun, bagi yang sudah terlanjur dilaksanakan juga tidak apa-apa. Namun yang belum dilaksanakan sekiranya ditunda terlebih dahulu,” ucap Khusnul.

Menurut dia, pembangunan infrastruktur, dan alokasinya sementara dialihkan untuk penanggulangan Covid-19. Bentuknya bisa untuk biaya tracing, testing, penyediaan tempat isolasi, bahkan sampai bantuan sosial.

Baca Juga  Kader NasDem Terus Jalin Silaturrahmi & Tebarkan Kebaikan

“Selain itu juga bisa untuk biaya operasional Satgas Covid-19 di tingkat Desa. DD juga bisa digunakan untuk membantu biaya seperti peti jenazah,” ungkap Khusnul.

Dia menjelaskan, meskipun di desa biasanya ada dana gotong royong dari masyarakat untuk kematian, yang biasanya dikenal dengan dana sinoman, namun DD juga bisa ditambahkan dalam dana tersebut.

“Semisal untuk biaya pemulasaran dananya habis Rp 4 juta, namun dana kematian hanya ada Rp 1 juta. Maka DD bisa mengcover kekurangan sebesar Rp 3 juta itu,” tandasnya.

Baca Juga  Bupati Lamongan Apresiasi Ponpes Tanfirul Ghoyyi Cetak Hafiz

Khusnul menuturkan, itu sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Desa Nomor 15 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa DD selain digunakan untuk BLT Covid-19, juga bisa digunakan untuk penanggulangan dampak dari Covid-19.

“Pemerintah Desa bisa menggunakan DD untuk penanganan Covid-19, minimal 8 persen, maksimalnya juga tidak terbatas,” tuturnya.

Berita Terkait

H Subandi, Calon Bupati Sidoarjo Nomer Urut 01, Merangkul Masyarakat untuk Mendengar Aspirasi di Cafe Ekopilogi
DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut
Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan
Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau
Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar
Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno
Geber Sidoarjo, 15 Ribu ASN Serentak Kerja Bakti Bersihkan Kota
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Buka Orientasi PPPK Angkatan 101-110
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 07:49 WIB

H Subandi, Calon Bupati Sidoarjo Nomer Urut 01, Merangkul Masyarakat untuk Mendengar Aspirasi di Cafe Ekopilogi

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:25 WIB

DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 08:10 WIB

Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:04 WIB

Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:13 WIB

Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar

Berita Terbaru

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB