Dinas PMD Lamongan : DD Bisa Dipergunakan Untuk Membantu Biaya Pemulasaran Jenazah Covid-19

- Redaksi

Rabu, 4 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kabupaten Lamongan, Khusnul Yaqin

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kabupaten Lamongan, Khusnul Yaqin

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Saat ini biaya operasional untuk pemulasaran jenazah Covid-19 di Lamongan, pihak pemerintah desa sudah bisa menganggarkan biaya tersebut melalui Dana Desa (DD).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kabupaten Lamongan, Khusnul Yaqin mengungkapkan, DD bisa digunakan untuk membantu biaya pemulasaran jenazah warga yang meninggal akibat Covid-19.

“Biaya pemulasaran jenazah bisa dianggarkan melalui DD. Pihak desa dalam hal ini kades tidak perlu ragu untuk mengalokasikan DD untuk pemulasaran jenazah warganya,” ujar Khusnul Yaqin, Rabu (04/08).

Khusnul menambahkan, berkaitan dengan pengadaan pembangunan infrastruktur desa. Pemerintah desa saat ini hendaknya menunggu sampai situasi seperti sekarang ini membaik.

“Bukan tidak boleh membangun, bagi yang sudah terlanjur dilaksanakan juga tidak apa-apa. Namun yang belum dilaksanakan sekiranya ditunda terlebih dahulu,” ucap Khusnul.

Menurut dia, pembangunan infrastruktur, dan alokasinya sementara dialihkan untuk penanggulangan Covid-19. Bentuknya bisa untuk biaya tracing, testing, penyediaan tempat isolasi, bahkan sampai bantuan sosial.

“Selain itu juga bisa untuk biaya operasional Satgas Covid-19 di tingkat Desa. DD juga bisa digunakan untuk membantu biaya seperti peti jenazah,” ungkap Khusnul.

Dia menjelaskan, meskipun di desa biasanya ada dana gotong royong dari masyarakat untuk kematian, yang biasanya dikenal dengan dana sinoman, namun DD juga bisa ditambahkan dalam dana tersebut.

“Semisal untuk biaya pemulasaran dananya habis Rp 4 juta, namun dana kematian hanya ada Rp 1 juta. Maka DD bisa mengcover kekurangan sebesar Rp 3 juta itu,” tandasnya.

Khusnul menuturkan, itu sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Desa Nomor 15 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa DD selain digunakan untuk BLT Covid-19, juga bisa digunakan untuk penanggulangan dampak dari Covid-19.

“Pemerintah Desa bisa menggunakan DD untuk penanganan Covid-19, minimal 8 persen, maksimalnya juga tidak terbatas,” tuturnya.

Berita Terkait

Cek Kartu Keluarga (KK) Online: Kemudahan Akses Layanan Kependudukan di Era Digital
Bupati Kendal Harap Pemimpin Baru Fokus Pembangunan
Lia Istifhama : Kinerja Adhy Karyono Terbukti Maksimal
Aries Agung Kembali Pimpin Kota Batu, Pj Gubernur Jatim Beri Penghargaan
Khofifah Ajak Wamen Giring Ganesha Bahas Pengembangan dan Pelestarian Kawasan Majapahit Trowulan
Aries Agung Paewai Kembali Menjabat Pj Wali Kota Batu, Targetkan Pembangunan Berkelanjutan
Cara Cetak SKP di e-Kinerja BKN untuk Guru
Bupati Lamongan Sidak Pengerukan Drainase Antisipasi Banjir
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 09:08 WIB

Cek Kartu Keluarga (KK) Online: Kemudahan Akses Layanan Kependudukan di Era Digital

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:37 WIB

Bupati Kendal Harap Pemimpin Baru Fokus Pembangunan

Sabtu, 11 Januari 2025 - 19:44 WIB

Lia Istifhama : Kinerja Adhy Karyono Terbukti Maksimal

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:38 WIB

Aries Agung Kembali Pimpin Kota Batu, Pj Gubernur Jatim Beri Penghargaan

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:06 WIB

Khofifah Ajak Wamen Giring Ganesha Bahas Pengembangan dan Pelestarian Kawasan Majapahit Trowulan

Berita Terbaru

Ilustrasi

Hukum - Kriminal

Polisi Ungkap Kopdar Sebelum Pesta Seks Swinger di Jakarta dan Bali

Senin, 13 Jan 2025 - 09:55 WIB

llustrasi

Ekonomi

Rupiah Stabil Pekan Lalu, Namun Potensi Melemah Hari Ini

Senin, 13 Jan 2025 - 09:26 WIB