KOTA BATU, RadarBangsa.co.id – Proses pembangunan jembatan penyeberangan menuju gedung Cafe Temu Kamu and E Tri milik Ibu Nanik di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, mendapat sorotan. Diduga, pembangunan tersebut menyebabkan penyempitan sepadan sungai yang masuk dalam kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jawa Timur.
Sorotan datang dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar dan dinas terkait di Pemkot Batu, yang mencurigai adanya pelanggaran aturan dalam pembangunan jembatan tersebut. Dugaan utama adalah penyempitan sepadan sungai yang berpotensi melanggar regulasi pemerintah.
Beberapa hari lalu, tim dari Dinas PUPR Provinsi Jawa Timur dan dinas terkait Kota Batu telah melakukan investigasi langsung ke lokasi. Santoso, selaku pengawas bangunan yang mewakili pemilik Cafe Temu Kamu, mengakui bahwa pembangunan jembatan sempat dihentikan oleh dinas terkait.
“Sebenarnya, kami telah mengikuti prosedur yang berlaku sebelum memulai pembangunan. Pengajuan izin sudah kami lakukan sejak Maret 2024, dan seluruh perizinan kami serahkan kepada jasa konsultan,” ujar Santoso, Senin (3/2/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa pembangunan jembatan ini telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Jembatan yang dibangun di atas Sungai Lahar Gunung Panderman dirancang mengacu pada standar JTP 3, dengan pemasangan box culvert selebar 3,8 meter.
Namun, izin pemasangan box culvert tersebut tidak diberikan oleh Dinas PUPR Provinsi Jawa Timur. “Kami kurang memahami alasan penolakan tersebut. Padahal, rencana awalnya, kami ingin menyesuaikan pemasangan box culvert seperti di JTP 3 agar seragam. Akhirnya, kami harus merealisasikannya tanpa box culvert,” jelas Santoso.
Lebih lanjut, ia memaparkan spesifikasi teknis jembatan, yaitu menggunakan konstruksi beton bertulang dengan panjang 2,30 meter, lebar 5 meter, dan ketinggian 3,10 meter di atas permukaan air sungai. “Kami tidak ingin ada masalah dalam pembangunan ini. Jika memang ada yang perlu dikoreksi, kami siap berdiskusi dengan dinas terkait. Terlebih, pembangunan ini sudah mengantongi izin dari Dinas PUPR Provinsi Jawa Timur,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas PUPR Kota Batu, Ir. Alfi Nurhidayat, ST., MT., menegaskan bahwa perizinan pembangunan jembatan tersebut berada di bawah otoritas Dinas PUPR Provinsi Jawa Timur dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
“Proses perizinannya memang berada di ranah dinas provinsi dan BBWS, bukan kewenangan mutlak Dinas PUPR Kota Batu. Berdasarkan update terakhir, izin dari Provinsi Jatim sudah dikeluarkan, tetapi kami masih akan mengecek kembali izin dari BBWS,” ujar Alfi.
Ia menambahkan bahwa karena jembatan ini melintas di sungai lahar Gunung Panderman dan berlokasi di wilayah Kota Batu, pihaknya akan tetap mengawal proyek ini dengan ketat.
“Jika di kemudian hari pembangunan jembatan ini terbukti membahayakan Kota Wisata Batu (KWB), maka Dinas PUPR Kota Batu bersama dinas terkait akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan ulang terhadap izin yang telah diberikan,” pungkasnya.
Penulis : Heru Iswanto
Editor : Zainul Arifin