Dindik Bersinergi Dengan Kejari Kawal DAK Fisik 2019

- Redaksi

Jumat, 11 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGAWI, RadarBangsa.co.id – Guna meminimalisir tingkat pelanggaran, serta penyimpangan dalam implementasi Program DAK Fisik bidang pendidikan tahun 2019. Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi Jawa Timur, bersinergi dengan pihak Kejaksaan Negeri setempat, dalam monitoring pengawasan pelaksanaan pekerjaan program tersebut.

Seperti yang dikatakan oleh Kepala Bidang Pendidikan Menengah (Dikmen) setempat, Moh. Luluk Sodiki kepada awak media Radar Bangsa. Dikatakannya,” sesuai Perpres No. 141 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan, yang di implementasikan melalui Permendikbud No. 1 tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan.

Baca Juga  Sinergitas TNI dan Polri Bersama Warga Atasi Luapan Sungai Sawur Ngawi

Bahwa, untuk meminimalisir tingkat pelanggaran serta penyimpangan dalam pelaksanaan program DAK fisik bidang pendidikan 2019 ini, kita memang bersinergi dengan pihak Kejaksaan Negeri setempat. Dimana dalam hal ini untuk pendampingan hukum. Sehingga bila ada pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut, dari pihak Kejari yang akan memberi pembinaan,” terang singkat Kabid Dikmen Moh. Luluk Sodiki.

Baca Juga  Meninggalnya Siswi SD Karanggeneng Bukan Karena Dibully, Ini Kata Kadisdik Lamongan

Terpisah, Kasi Datun Kejari Ngawi, Sulistyo Utomo, kepada awak media Radar Bangsa.co.id, dalam hal tersebut menegaskan, dalam hal ini Kejari Ngawi dalam pelaksanaan pekerjaan hanya sebagai pendampingan hukum, setiap evaluasi program pembangunan dari awal sampai akhir. Kemudian melakukan perizinan dengan pengawasan internal pemerintah untuk menghindari peralihan yang digulirkan, menggagalkan, dan yang menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.(9/10/2019)

Baca Juga  12 ABK KM Putra Sumber Mas Selamat, Dievakuasi dan Dirawat di RSU Suyudi Lamongan

Melakukan pemantauan dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan. Serta melaksanakan penegakan hukum represif kompilasi bila ditemukannya bukti permulaan yang cukup setelah melakukan koordinasi dengan otoritas pengawasan pemerintah tentang telah melakukan tindakan melawan hukum, meminta izin, dan / atau melakukan sesuatu yang berkaitan keuangan negara.(mf)

Berita Terkait

Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri
Mas Deny Sambang Dusun Plosok Kabupaten
Griliya di Kampung, Mas Deny Jaring Aspirasi Petani
Laporan Kecurangan Pilkada Kediri, Akhirnya Mental Lagi
Viral! Guru SMP 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswa di Kelas
KPU Lamongan Resmi Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati 2024
Plt Bupati Sidoarjo Subandi Tekankan Komitmen Pengembangan Olahraga Rekreasi
Ribuan Massa Padati Gelora Delta Sidoarjo dalam Acara Istighotsah dan Deklarasi Pasangan Cabup-Cawabup Mas Iin-Edy Widodo
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 18:51 WIB

Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri

Senin, 30 September 2024 - 23:43 WIB

Mas Deny Sambang Dusun Plosok Kabupaten

Jumat, 27 September 2024 - 21:36 WIB

Griliya di Kampung, Mas Deny Jaring Aspirasi Petani

Jumat, 27 September 2024 - 20:25 WIB

Laporan Kecurangan Pilkada Kediri, Akhirnya Mental Lagi

Selasa, 24 September 2024 - 17:07 WIB

Viral! Guru SMP 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswa di Kelas

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB