Dinilai Gagal Kontruksi, Polda Jatim Amankan 2 Tersangka Atas Runtuhnya Atap SD Gentong

smsi

PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Setelah dilakukan olah TKP dan proses penyelidikan mendalam, akhirnya Polda Jawa Timur menetapkan 2 tersangka atas insiden runtuhnya atap 4 ruang kelas di SDN Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan pada beberapa hari lalu.

Diketahui sempat kabur ke Wilayah Kediri, Jawa Timur, kedua tersangka berinisial “D” dan “S” dari pihak swasta yang berkaitan dengan pekerjaan renovasi bangunan ruang kelas yang saat ini ambruk melalui anggaran DAK 2012 silam.

Bacaan Lainnya

Datang bersama rombongan dan Bhayangkari, Kapolda Jatim IrjenPol Drs Luki Darmawan M.Si dengan didampingi langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Agus Sudaryatno SIK dan Polres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto H SIK, Plt Walikota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo beserta sejumlah OPD melihat ke TKP dan meninjau langsung ke tempat belajar mengajar siswa di tenda sementara pada Sabtu (9/11) pagi.

Atas kejadian itu, sekali lagi Kapolda Jatim mengucapkan belasungkawa yang sedalamnya kepada keluarga korban. Dan berjanji akan mengusut tuntas pihak terkait yang bermain didalam anggaran renovasi di sekolah SD Gentong.

“Sebelumnya saya sampaikan kepada keluarga korban, turut berbelasungkawa dan prihatin termasuk anak anak yang terkena musibah ambruknya atap ruang kelas yang menyebakan korban meninggal dan luka luka”. Ungkap Irjen Pol Drs Luki sembari terlihat matanya sambil berkaca kaca.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Luki memaparkan adanya kelalaian terkait kwalitas kontruksi bangunan ruang kelas yang dinilai gagal kontruksi. Sehingga menyebabkan hilangnya 2 nyawa dari seorang guru dan murid.

“Begitu kejadian, kami perintahkan untuk tim mendalami sebab akibat daripada runtuhnya bangunan sekolah. Dimana tim dari Labfor, Krim Um, Krim Sus dan tadi malam kami langsung pimpin gelar dan hasilnya ada beberapa tersangka yang sudah kami amankan ada dua orang”. Katanya.

Atas kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Selain itu berdasarkan adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap pekerjaan renovasi saat itu, Kapolda juga masih mendalami dan pengembangan lebih lanjut dan dipastikan akan menetapkan tersangka lain.

“Ini akan kami kembangkan terus, sementara terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, dan ada 1 orang lagi masih kita dalami. Kemungkinan bisa dijadikan tersangka dan akan kita proses lebih lanjut”. Tukasnya. (ank/ek)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *