Dinilai Gagal Kontruksi, Polda Jatim Amankan 2 Tersangka Atas Runtuhnya Atap SD Gentong

- Redaksi

Sabtu, 9 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Setelah dilakukan olah TKP dan proses penyelidikan mendalam, akhirnya Polda Jawa Timur menetapkan 2 tersangka atas insiden runtuhnya atap 4 ruang kelas di SDN Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan pada beberapa hari lalu.

Diketahui sempat kabur ke Wilayah Kediri, Jawa Timur, kedua tersangka berinisial “D” dan “S” dari pihak swasta yang berkaitan dengan pekerjaan renovasi bangunan ruang kelas yang saat ini ambruk melalui anggaran DAK 2012 silam.

Datang bersama rombongan dan Bhayangkari, Kapolda Jatim IrjenPol Drs Luki Darmawan M.Si dengan didampingi langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Agus Sudaryatno SIK dan Polres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto H SIK, Plt Walikota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo beserta sejumlah OPD melihat ke TKP dan meninjau langsung ke tempat belajar mengajar siswa di tenda sementara pada Sabtu (9/11) pagi.

Atas kejadian itu, sekali lagi Kapolda Jatim mengucapkan belasungkawa yang sedalamnya kepada keluarga korban. Dan berjanji akan mengusut tuntas pihak terkait yang bermain didalam anggaran renovasi di sekolah SD Gentong.

“Sebelumnya saya sampaikan kepada keluarga korban, turut berbelasungkawa dan prihatin termasuk anak anak yang terkena musibah ambruknya atap ruang kelas yang menyebakan korban meninggal dan luka luka”. Ungkap Irjen Pol Drs Luki sembari terlihat matanya sambil berkaca kaca.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Luki memaparkan adanya kelalaian terkait kwalitas kontruksi bangunan ruang kelas yang dinilai gagal kontruksi. Sehingga menyebabkan hilangnya 2 nyawa dari seorang guru dan murid.

“Begitu kejadian, kami perintahkan untuk tim mendalami sebab akibat daripada runtuhnya bangunan sekolah. Dimana tim dari Labfor, Krim Um, Krim Sus dan tadi malam kami langsung pimpin gelar dan hasilnya ada beberapa tersangka yang sudah kami amankan ada dua orang”. Katanya.

Atas kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Selain itu berdasarkan adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap pekerjaan renovasi saat itu, Kapolda juga masih mendalami dan pengembangan lebih lanjut dan dipastikan akan menetapkan tersangka lain.

“Ini akan kami kembangkan terus, sementara terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, dan ada 1 orang lagi masih kita dalami. Kemungkinan bisa dijadikan tersangka dan akan kita proses lebih lanjut”. Tukasnya. (ank/ek)

Lainnya:

Berita Terkait

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan
Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C
Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas
Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar
Dini Hari Disikat! Modus Pembeli Palsu Gasak Tas Pedagang Semarang
Tag :

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 12:19 WIB

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C

Senin, 4 Mei 2026 - 11:51 WIB

Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:56 WIB

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:48 WIB

Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:45 WIB

Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C

Berita Terbaru