Dinilai Gagal Kontruksi, Polda Jatim Amankan 2 Tersangka Atas Runtuhnya Atap SD Gentong

- Redaksi

Sabtu, 9 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Setelah dilakukan olah TKP dan proses penyelidikan mendalam, akhirnya Polda Jawa Timur menetapkan 2 tersangka atas insiden runtuhnya atap 4 ruang kelas di SDN Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan pada beberapa hari lalu.

Diketahui sempat kabur ke Wilayah Kediri, Jawa Timur, kedua tersangka berinisial “D” dan “S” dari pihak swasta yang berkaitan dengan pekerjaan renovasi bangunan ruang kelas yang saat ini ambruk melalui anggaran DAK 2012 silam.

Datang bersama rombongan dan Bhayangkari, Kapolda Jatim IrjenPol Drs Luki Darmawan M.Si dengan didampingi langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Agus Sudaryatno SIK dan Polres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto H SIK, Plt Walikota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo beserta sejumlah OPD melihat ke TKP dan meninjau langsung ke tempat belajar mengajar siswa di tenda sementara pada Sabtu (9/11) pagi.

Atas kejadian itu, sekali lagi Kapolda Jatim mengucapkan belasungkawa yang sedalamnya kepada keluarga korban. Dan berjanji akan mengusut tuntas pihak terkait yang bermain didalam anggaran renovasi di sekolah SD Gentong.

“Sebelumnya saya sampaikan kepada keluarga korban, turut berbelasungkawa dan prihatin termasuk anak anak yang terkena musibah ambruknya atap ruang kelas yang menyebakan korban meninggal dan luka luka”. Ungkap Irjen Pol Drs Luki sembari terlihat matanya sambil berkaca kaca.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Luki memaparkan adanya kelalaian terkait kwalitas kontruksi bangunan ruang kelas yang dinilai gagal kontruksi. Sehingga menyebabkan hilangnya 2 nyawa dari seorang guru dan murid.

“Begitu kejadian, kami perintahkan untuk tim mendalami sebab akibat daripada runtuhnya bangunan sekolah. Dimana tim dari Labfor, Krim Um, Krim Sus dan tadi malam kami langsung pimpin gelar dan hasilnya ada beberapa tersangka yang sudah kami amankan ada dua orang”. Katanya.

Atas kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Selain itu berdasarkan adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap pekerjaan renovasi saat itu, Kapolda juga masih mendalami dan pengembangan lebih lanjut dan dipastikan akan menetapkan tersangka lain.

“Ini akan kami kembangkan terus, sementara terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, dan ada 1 orang lagi masih kita dalami. Kemungkinan bisa dijadikan tersangka dan akan kita proses lebih lanjut”. Tukasnya. (ank/ek)

Berita Terkait

Anggota DPD RI Lia Istifhama Minta Pinjol Legal Diperkuat, Ilegal Dihapuskan
Mobil Dijanjikan untuk Diservis, Warga Sukodadi Lamongan Diduga Gelapkan Kendaraan Milik Warga Babat
Blok Demi Blok Diperiksa, Ini Hasil Mengejutkan Razia di Lapas Plantungan Kendal
Tim Tabur Kejari Lamongan Tangkap Buronan Pencabulan
Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Selamatkan Jutaan Jiwa dari Ancaman Zat Terlarang
Kasus Penambangan Ilegal TKD Sampang, Dirut PT PBS Dituntut 5 Tahun Penjara
Didukung Mayoritas Anggota, Suliono Siap Maju Calon Ketua DPC PERADI Kabupaten Malang
Modus Sabu Dalam Tisu Basah Terbongkar di Bandara YIA, Polda DIY dan Bea Cukai Gagalkan Jaringan Malaysia–Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 15:30 WIB

Anggota DPD RI Lia Istifhama Minta Pinjol Legal Diperkuat, Ilegal Dihapuskan

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:54 WIB

Mobil Dijanjikan untuk Diservis, Warga Sukodadi Lamongan Diduga Gelapkan Kendaraan Milik Warga Babat

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:12 WIB

Blok Demi Blok Diperiksa, Ini Hasil Mengejutkan Razia di Lapas Plantungan Kendal

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:13 WIB

Tim Tabur Kejari Lamongan Tangkap Buronan Pencabulan

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:01 WIB

Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Selamatkan Jutaan Jiwa dari Ancaman Zat Terlarang

Berita Terbaru