LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Desa Sentul Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian perangkat desa.
Hal ini disampaikan Kepala Desa Sentul, Subur, melalui Kasi Pemerintahan, Mohamad Syafiul Anam, S.pd, ketika dikonfirmasi Radarbangsa.co.id di ruang kerjanya, Senin (12/6) kemarin.
Menurut Mohamad Syafiul Anam, mekanisme pemberhentian SK sekdes tersebut berawal dari masalah kasus yang sudah terjadi lama, satu tahun kemarin hingga sekarang, dan sekarang, untuk laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari inspektorat kabupaten lumajang telah selesai. “Ada nomor suratnya dari inspektorat itu,” ungkap Syafiul kemidian.
Setelah itu, lanjutnya, barulah kepala desa menentukan sanksi administrasi nya, sanksi administrasi itu tidak lepas dari kontrol inspektorat. Dimana tahapan tahapan sesuai dengan UU no 6 tahun 2014, itu dilaksanakan oleh pemerintah desa Sentul, sehingga pada waktu itu sama inspektorat disuruh membentuk tim pemeriksa desa melakukan tahapan tahapan untuk memberikan sanksi kepada sekdes Sentul.
“Jadi dari awal tahapan nya itu selalu dikontrol langsung oleh inspektorat, mulai dari pembuatan surat tugas pemeriksaan. Di sini ada tiga untuk pemeriksaan. yaitu kepala desa, saya sendiri (Kasipem) dan Kasun kembang. Jadi semua tahapan itu dilakukan, sehingga terakhir finalnya itu mendapatkan rekomendasi dari camat Sumbersuko”, akunya.
Kata dia, bahwa dari pihak kecamatan juga tidak serta Merta membuat surat itu, tetap dikontrol oleh inspektorat. “Jadi semuanya itu memang sudah sesuai prosedur secara aturan perundang undangan desa”, jelasnya.
Sementara itu, Camat Sumbersuko, Hari Sujatmiko, S.E., ketika dikonfirmasi Radarbangsa.co.id, Senin (12/6) terkait rekomendasi SK pemberhentian Sekdes Sentul, melalui Sekcam, Isaac Hardy Y, menyampaikan kalau semua hal tersebut merupakan rangkaian dari semua proses yang telah dilalui.
“Ini merupakan rangkaian dari semua proses yang dilalui, baik dari pemerintah desa Sentul, dan juga dari kecamatan,” kata Isaac kemudian.
Disampaikannya, Sesuai dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polres yang sudah dilimpahkan ke inspektorat, yang kemudian di tindak lanjuti dengan surat dari inspektorat untuk menyerahkan sepenuhnya pemberian sanksi kepada pihak desa Sentul.
“Terkait pemberian sanksi. Itu mutlak kewenangan pemerintah desa Sentul, mau di beri sanksi ringan ataupun berat”, jelasnya.
Dikatakannya, Dengan terbitnya SK tersebut, berarti yang dipilih oleh pemerintah desa Sentul, dalam hal ini adalah kepala desa, adalah sanksi berat berupa pemberhentian dalam jabatan tetap perangkat desa.
“Jadi proses nya di mulai dari teguran tertulis, kemudian konsultasi ke kecamatan dan juga diterbitkan rekomendasi camat pada tanggal 7 Juni kemarin, setelah melalui prosedural seperti yang disarankan oleh inspektorat”, katanya.
Kepada pemerintah desa pihaknya berharap agar pelayanan kepada masyarakat dan terutama stabilitas di pemerintah desa juga di masyarakat supaya ditingkatkan. “Ditingkatkan untuk lebih baik lagi”, harapnya.
Untuk diketahui, Surat keputusan (SK) tersebut dengan nomer 21 tahun 2023 tanggal 09 juni 2023, dan sudah berdasarkan rekomendasi dari camat sumbersuko, dengan nomer : 141/339/427.101/2023 (7/6/2023). Adapun terbitnya semua itu berdasarkan dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari inspektorat kabupaten lumajang.