Direkomendasi Camat, Kades Sentul Lumajang Keluarkan SK Pemberhentian Perangkat Desa

- Redaksi

Jumat, 16 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Desa Sentul Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian perangkat desa.

Hal ini disampaikan Kepala Desa Sentul, Subur, melalui Kasi Pemerintahan, Mohamad Syafiul Anam, S.pd, ketika dikonfirmasi Radarbangsa.co.id di ruang kerjanya, Senin (12/6) kemarin.

Menurut Mohamad Syafiul Anam, mekanisme pemberhentian SK sekdes tersebut berawal dari masalah kasus yang sudah terjadi lama, satu tahun kemarin hingga sekarang, dan sekarang, untuk laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari inspektorat kabupaten lumajang telah selesai. “Ada nomor suratnya dari inspektorat itu,” ungkap Syafiul kemidian.

Setelah itu, lanjutnya, barulah kepala desa menentukan sanksi administrasi nya, sanksi administrasi itu tidak lepas dari kontrol inspektorat. Dimana tahapan tahapan sesuai dengan UU no 6 tahun 2014, itu dilaksanakan oleh pemerintah desa Sentul, sehingga pada waktu itu sama inspektorat disuruh membentuk tim pemeriksa desa melakukan tahapan tahapan untuk memberikan sanksi kepada sekdes Sentul.

Baca Juga  Cegah Wabah PMK, Kapolsek Rowokangkung Bersama Forkopimca Semprot Disinfektan Kandang Sapi

“Jadi dari awal tahapan nya itu selalu dikontrol langsung oleh inspektorat, mulai dari pembuatan surat tugas pemeriksaan. Di sini ada tiga untuk pemeriksaan. yaitu kepala desa, saya sendiri (Kasipem) dan Kasun kembang. Jadi semua tahapan itu dilakukan, sehingga terakhir finalnya itu mendapatkan rekomendasi dari camat Sumbersuko”, akunya.

Kata dia, bahwa dari pihak kecamatan juga tidak serta Merta membuat surat itu, tetap dikontrol oleh inspektorat. “Jadi semuanya itu memang sudah sesuai prosedur secara aturan perundang undangan desa”, jelasnya.

Sementara itu, Camat Sumbersuko, Hari Sujatmiko, S.E., ketika dikonfirmasi Radarbangsa.co.id, Senin (12/6) terkait rekomendasi SK pemberhentian Sekdes Sentul, melalui Sekcam, Isaac Hardy Y, menyampaikan kalau semua hal tersebut merupakan rangkaian dari semua proses yang telah dilalui.

Baca Juga  Tembok Bangunan Tua di Kampung Bubutan Semarang Roboh, Timpah Tiga Mobil Kondisinya Rusak Berat

“Ini merupakan rangkaian dari semua proses yang dilalui, baik dari pemerintah desa Sentul, dan juga dari kecamatan,” kata Isaac kemudian.

Disampaikannya, Sesuai dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polres yang sudah dilimpahkan ke inspektorat, yang kemudian di tindak lanjuti dengan surat dari inspektorat untuk menyerahkan sepenuhnya pemberian sanksi kepada pihak desa Sentul.

“Terkait pemberian sanksi. Itu mutlak kewenangan pemerintah desa Sentul, mau di beri sanksi ringan ataupun berat”, jelasnya.

Dikatakannya, Dengan terbitnya SK tersebut, berarti yang dipilih oleh pemerintah desa Sentul, dalam hal ini adalah kepala desa, adalah sanksi berat berupa pemberhentian dalam jabatan tetap perangkat desa.

Baca Juga  Tasyakuran Sekretariat IWL, Ketua : Profesional, Modal Utama Journalis Handal di Lumajang

“Jadi proses nya di mulai dari teguran tertulis, kemudian konsultasi ke kecamatan dan juga diterbitkan rekomendasi camat pada tanggal 7 Juni kemarin, setelah melalui prosedural seperti yang disarankan oleh inspektorat”, katanya.

Kepada pemerintah desa pihaknya berharap agar pelayanan kepada masyarakat dan terutama stabilitas di pemerintah desa juga di masyarakat supaya ditingkatkan. “Ditingkatkan untuk lebih baik lagi”, harapnya.

Untuk diketahui, Surat keputusan (SK) tersebut dengan nomer 21 tahun 2023 tanggal 09 juni 2023, dan sudah berdasarkan rekomendasi dari camat sumbersuko, dengan nomer : 141/339/427.101/2023 (7/6/2023). Adapun terbitnya semua itu berdasarkan dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari inspektorat kabupaten lumajang.

Berita Terkait

Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri
Mas Deny Sambang Dusun Plosok Kabupaten
Griliya di Kampung, Mas Deny Jaring Aspirasi Petani
Laporan Kecurangan Pilkada Kediri, Akhirnya Mental Lagi
Viral! Guru SMP 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswa di Kelas
KPU Lamongan Resmi Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati 2024
Plt Bupati Sidoarjo Subandi Tekankan Komitmen Pengembangan Olahraga Rekreasi
Ribuan Massa Padati Gelora Delta Sidoarjo dalam Acara Istighotsah dan Deklarasi Pasangan Cabup-Cawabup Mas Iin-Edy Widodo
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 18:51 WIB

Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri

Senin, 30 September 2024 - 23:43 WIB

Mas Deny Sambang Dusun Plosok Kabupaten

Jumat, 27 September 2024 - 21:36 WIB

Griliya di Kampung, Mas Deny Jaring Aspirasi Petani

Jumat, 27 September 2024 - 20:25 WIB

Laporan Kecurangan Pilkada Kediri, Akhirnya Mental Lagi

Selasa, 24 September 2024 - 17:07 WIB

Viral! Guru SMP 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswa di Kelas

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB