SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – YT pria (54 Tahun), Direktur PT. Syufa Tata Graha asal Kecamatan Genteng Kota Surabaya. Dipoliskan lantaran tanah yang di beli konsumen sertifikatnya di jaminkan di Bank, Senin (18/9)
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menyatakan pada tanggal 23 Mei 2018 Polresta Sidoarjo telah menerima laporan dari ABH (39 tahun) asal Kecamatan Sawahan Kota Surabaya terkait dengan adanya dugaan penipuan atau penggelapan berkaitan dengan penjualan perumahan yang dilakukan YT.
“Bahwa ABH melaporkan telah dirugikan terkait dirinya yang telah melakukan pembayaran lunas atas pembelian sebuah rumah di Perumahan Premium Regency Desa Jumputrejo Kecamatan Sukodono Kab. Sidoarjo. namun hingga saat ini belum menerima sertipikat atas rumah tersebut,” ungkap Kapolresta.
Kini tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP Pidana Penjara 4 Tahun. atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman Pidana Penjara 4 Tahun. atau Pasal 154 Jo Pasal 137 UU RI No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Setiap orang dilarang menjual satuan lingkungan perumahan atau lisiba yang belum
menyelesaikan status hak atas tanahnya. “Ancaman pidana 5 Tahun atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,” tutupnya.