MINUT, RadarBangsa.co.id – Menjelang Pilkada 2024, isu-isu politik semakin marak, terutama di Minahasa Utara terkait pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Bupati Joune Ganda pada 22 Maret 2024. Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, menegaskan bahwa pengangkatan 128 ASN Eselon III dan IV tersebut tidak melanggar aturan.
“Saya mendengar ada kelompok yang berusaha menyerang Bupati Minut terkait pengangkatan ASN ini. Namun, laporan tersebut telah dibuktikan sah oleh Kemendagri dan sesuai dengan SOP. Jadi, isu ini tidak perlu digiring lagi ke ranah Pilkada atau dijadikan bahan politik,” ujar Jerry.
Lebih lanjut, Jerry menjelaskan bahwa kebijakan Bupati Minut tersebut telah disahkan melalui surat dari Mendagri yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Utara. Surat dengan nomor 100.2.2.6/6822/OTDA, tertanggal 5 September 2024 dan ditandatangani oleh Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Komjen. Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si, menegaskan bahwa pengangkatan dan pelantikan pejabat tersebut sudah sesuai prosedur.
“Pada poin nomor 4 huruf c, Mendagri menegaskan bahwa pengangkatan dan pelantikan pejabat oleh Bupati Minahasa Utara telah memperoleh persetujuan tertulis dari Mendagri melalui Surat Nomor 100.2.2.6/3419/OTDA tertanggal 10 Mei 2024,” jelas Jerry.
Selain itu, Mendagri juga mengonfirmasi bahwa pengangkatan pejabat administrator, pengawas, dan fungsional, termasuk kepala sekolah dan kepala puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, sudah memenuhi persyaratan sesuai Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur tentang larangan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.
Jerry pun menyimpulkan bahwa pasangan Joune Ganda-Kevin Lotulong tidak memiliki kendala atau cacat dalam pencalonan, dan KPU Sulut akan tetap menetapkan mereka sebagai calon di Pilkada Minut.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin