Direskoba Polda NTB Menulusuri Harta Penyelundup Sabu dari Batam

Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf

MATARAM, RadarBangsa.co.id – Anggota Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, menelusuri harta kekayaan penyelundup 2,6 kilogram sabu-sabu dari Batam, dengan inisial MAM, pria asal Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.

Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram mengatakan pihaknya akan menelusuri harta kekayaan MAM untuk melengkapi berkas tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bacaan Lainnya

“Jadi penelusuran harta kekayaannya ini nantinya akan kita koordinasikan dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), kita akan bersurat,” terang Dirresnarkoba Polda NTB, Jumat (25/09/2020).

MAM ditangkap setibanya di Pelabuhan Lembar bersama rombongan keluarganya dari Padang, Sumatra Barat, pada Kamis (24/09/2020) sore. Istri, mertua, adik iparnya yang baru menikah di Padang, serta dua temannya asal Aikmel, turut diamankan.

Dengan barang bukti berupa lima kemasan plastik hitam berisi sabu-sabu seberat 2,6 kilogram, lima pil ekstasi dan tiga klip plastik ukuran kecil berisi sabu-sabu seberat lima gram.

Dalam periode tahun 2020, MAM mengaku telah mengendalikan lima kali penyelundupan sabu-sabu dalam jumlah besar dari Batam. Dalam sekali pengiriman, MAM mendapat upah Rp30 juta.

Aksi terakhir sebelum tertangkap, MAM mengaku sebagai pengendali pengiriman 3,3 kilogram sabu yang terungkap Tim Satresnarkoba Polresta Mataram pada akhir Juni lalu.

“Semua yang berkaitan dengan dia akan kami telusuri, kalau ada bukti dari hasil bisnis narkoba, kami pastikan semuanya akan disita,” tutup Dirresnarkoba Polda NTB.

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *