Diringkus Polisi, 2 Pria Budak Sabu di Lumajang Bernyanyi, Seret Terduga Pelaku Lainya

Atas Terduga AZ, dan dua dibawahnya terduga pelaku JS dan VJS. (IST)

LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Dalam Semalam Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang Polda Jatim berhasil melakukan pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Lumajang, Minggu (6/11/2022). Dari hasil pengungkapan tersebut, juga berhasil meringkus tiga terduga pelakunya.

Informasi berhasil dihimpun dari polisi, kali pertama penagkapan dilakukan kepada dua pria berinisial JS (31) tahun, dan VJS (25) tahun, di tangkap sekira pukul 20.30 Wib.

Bacaan Lainnya

Kedua terduga pelaku berasal dari satu desa, Desa Gedungrejo, Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang.

Dan saat dilakukan pengembangan, keduanya bernyanyi, kalau barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial AZ (44) tahun, asal Dusun Krajan Rt 4 Rw 2, Desa Sumberanyar, yang satu kecamatan dengan kedua terduga pelaku.

Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo, S.H, dikonfirmasi Radarbangsa.co.id melalui sambungan satelitnya, Rabu pagi (8/11) membenarkan adanya pengungkapan dan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut.

Dan saat dilakukan pengembangan keduanya bernyanyi, “Ya benar, kami telah mengungkap dan menangkap kedua terduga pelakunya, saat dilakukan pengembangan, kedua terduga pelaku bernyanyi kalau barang haram tersebut dibeli dari seseorang berinisial AZ. AZ pun kita tangkap di rumahnya, sekira pukul 22.00 Wib, di Desa Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, ” ungkap Perwira polisi berpangkat tiga balok dipundaknya ini.

Ernowo mengungkapkan, terduga pelaku JS dan VJS ditangkap didalam gardu tepi jalan, di Dusun Pondok Asri, Desa Kedungrejo, Kecamatan Rowo kangkung.

Lanjut Ernowo, Barang Bukti yang berhasil diamankan dari JS dan VJS dengan total jumlah berat kotor BB serbuk kristal warna putih diduga Shabu seberat 0,30 gram. Sedangkan dari terduga pelaku AZ, total jumlah berat kotor BB serbuk kristal warna putih diduga Shabu seberat 0,25 gram.

Pun demikian kata Ernowo, pengungkapan dan penangkapan yang dilakukan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. “Ya, berdasarkan informasi dari masyarakat”, jelasnya.

Selanjutnya, terang Ernowo, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lumajang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk kepentingan penyidikan, terlapor (tersangka) dilakukan penahanan di Rutan Polres Lumajang”, urainya.

Untuk JS dan VJS diancam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) dan atau 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. ” Dan AZ diancam Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika”, kata Ernowo.

Kepada masyarakat Lumajang pihaknya tak bosan bosan
meminta untuk bekerja sama. Dan jangan takut serta jangan ragu untuk memberikan informasi, jika ditemukan pengedaran narkoba langsung lapor ke petugas kepolisian terdekat.

“Dengan berbekal informasi tersebut, sehingga kepolisian bisa mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lumajang”, pintanya Perwira berbadan tegap dan kuning Langsat ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *