SAMPANG, RadarBangsa.co.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang Madura Jawa Timur kembali memperpanjang status Masa Pembelajaran di rumah
Perpanjangan kembali Masa Bekerja dan Pembelajaran di rumah berdasarkan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang per 20/4 nomor 428/1196/434.201/2020 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19)
Dalam SE yang di tujukan kepada Kabid, Korbiddikcam, Pengawas TK/SD/SMP, Penilik, Pengelola PNFI, Kepala/Pengelola PAUD, Kepala UPTD SD, SMP Negeri/Swasta se Kabupaten Sampang itu disebutkan Masa Bekerja dan Pembelajaran di rumah yang sebelumnya sampai 21 April 2020 di perpanjang menjadi 1 Juni 2020, jadi 2 Juni 2020 melaksanakan aktivitas seperti biasanya
Selain itu dalam SE tersebut menjelaskan Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran selama Bulan Ramadhan yaitu Hari Libur pada awal Bulan Ramadhan adalah tiga hari efektif sebelum 1 Ramadhan (kamis 23/4) sampai 2 Ramadhan (sabtu 25/4)
Kemudian Hari Belajar yang bersifat efektif fakultatif pada Bulan Ramadhan dilaksanakan pada hari senin 27/4 sampai selasa 19/5, Hari Libur Idul Fitri adalah empat hari efektif sebelum 1 Syawal (rabu 20/5 sampai sabtu 23/5) dan enam hari efektif setelah 2 Syawal (selasa 26/5 sampai 1 juni) yang ditetapkan oleh Kementerian Agama untuk seluruh Satuan Pendidikan
Disebutkan pula Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari dalam Bulan Ramadhan sebagai upaya Peningkatan Iman dan Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Sebelumnya Disdik Sampang mengeluarkan beberapa kali SE tentang Masa Perpanjangan Masa Bekerja dan Pembelajaran di rumah
Terakhir SE Perpanjangan Masa Bekerja dan Pembelajaran di rumah sampai 21/4
Saat Masa Pembelajaran di rumah baik Siswa maupun Guru tetap melaksanakan proses Pembelajaran termasuk memberikan Tugas Belajar melalui fasilitas WhatsApp Group masing masing kelas. (Her)