TANJUNG PINANG, RadarBangsa.co.id – Dinas kepundudukan dan catatan sipil kota tanjungpinang mengadakan kegiatan sosialisasi kebijakan pendaftaran penduduk yang dilaksanakan pada hari kamis 7/10/2021 di aula kantor disdukcapil Batu 7.
Acara ini dibuka oleh kepala dinas disdukcapil Bapak Irianto, dalam kata sambutannya, iya menyampaikan kegiatan tersebut adalah bertujuan agar pelayanan disdukcapil semakin baik dengan pelayanan yang dapat membahagiakan masyarakat dalam pengurusan KTP Kk dan juga Akte Kelahiran
Irinto juga menerangkan disdukcapil dalam pengurusan Katu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga cukup satu hari tentunya dengan syarat yang dibawa pemohom harus lengkap katanya. Tapi seandainya tidak lengkap syarat yang dibawa kami tidak bisa mengurusnya dan kalau ada keluhan dari masyarakat tentang pelayanan disdukcapil yang kurang menyenangkan atau berbelit belit silahkan lapor kepada saya, dan saya akan berikan sanksi terhadap anak buah saya, ujarnya kepada media ini.
Dalam agenda kegiatan ini peserta yang hadir dalan acara sosialisasi kebijakan pendaftaran penduduk dari intansi kecamatan, kelurahan dan forum RT RW sekota tanjungpinang
Acara sosialisai ini mengikuti prokes kesehatan yang di anjurkan oleh pemerintah seperti menjaga jarak mencuci tangan dan memakai masker
Salah satu peserta yang mengikuti pelatihan ini yang tak mau di sebutkan namanya mengatakan dengan mengikuti kegiatan ini banyak manfaat yang kita dapat dan ia juga mengatakan sekrang disdukcapil kota tanjungpinang sangat baik dalam bentuk pelayanan kepada masyarakat, pungkasnya