LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamongan mendapat aduan paling banyak di kanal ‘Lapor Pak Yes’ yakni ada sekitar 51 aduan terkait dengan pelayanan administrasi kependudukan.
Dalam menanggapi hal itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Lamongan, Achmad Edwin Anedi menegaskan, akan memperbaiki dan memaksimalkan layanan administrasi kependudukan, sehingga tidak ada lagi komplain dari masyarakat.
“Pelayanan terus kami perbaiki dan akan dimaksimalkan, termasuk dengan membuka ruang dialog untuk memberi kesempatan pada masyarakat menyampaikan keluhan, masukan tentang layanan Dukcapil,” ujar Edwin sapaan akrabnya, Kamis (5/1).
Ia menjelaskan, dengan sistem informasi administrasi kependudukan (Siak) terpusat yang mana pelayanan disentralkan di Dukcapil belum efektif dan efisien. Dibandingkan dulu, kata dia, dengan siak terdistribusi, dimana layanan bisa dilakukan pada 27 kecamatan dan MPP.
“Karena itu banyak komplain dari masyarakat. Alhamdulillah ke depan layanan bisa di kecamatan dan MPP, untuk TTE tetap di Dukcapil tapi menggunakan jaringan, jadi masyarakat bisa mohon layanan administrasi cukup di kecamatan saja,” ucapnya.
Dan kecuali, lanjut Edwin, untuk tambah jiwa atau (anggota baru keluarga) tetap dilakukan di Disdukcapil. Kemudian prosedur layanan dan persyaratan atas perintah dari bapak bupati untuk secepatnya disosialisasikan kepada masyarakat.
“Kita akan sesegera mungkin memasang papan informasi ke desa-desa dan di masing-masing kecamatan, biar bisa dibaca atau diakses langsung oleh masyarakat Lamongan pada umumnya,” terang Edwin.
Dukcapil Lamongan, imbuh dia, juga sudah mempunyai layanan elektronik yakni sarana elektronik gratis berkas online administrasi kependudukan (Sego Boran). Itu merupakan inovasi untuk menjamin kemudahan dalam mengurus dokumen.
“Layanan elektronik tersebut diantaranya untuk mengurus e-KTP (KTP Elektronik) Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian serta aktivasi data administrasi kependudukan lainnya. Masyarakat juga bisa buka di web Disdukcapil Lamongan,” tandasnya.
Ia berharap, untuk masyarakat Lamongan yang belum tahu serta ingin mengurus administrasi kependudukan, supaya bertanya pada perangkat desa atau kecamatan, syaratnya apa saja, sehingga tidak terjadi syarat tidak lengkap dan sebagainya.