Oleh : Nanda Bayu Saputra
Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, pemerintah daerah diberikan wewenang untuk mengurus sendiri urusan pemerintah berdasarkan azas otonomi daerah. Mengenai hal tersebut tentunya pemerintah daerah memiliki keuangan daerah yang digunakan sebagai pendanaan kegiatan pemerintahan daerah. Sumber keuangan daerah salah satunya diperoleh melalui pajak.
Pajak sendiri adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tanpa mendapat jasa timbal balik yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Sesuai falsafah Undang-Undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Denpasar Bali merupakan daerah yang sumber PAD ditopang oleh pajak terutama pajak hotel restoran dan hiburan. Di tahun 2019 perolehan pajak hotel restoran dan hiburan di Kota Denpasar Bali mampu menyumbang PAD 36% dengan total pendapatan pajak 347 milyar rupiah yang terdiri dari 183 milyar rupiah pajak hotel, 144 milyar rupiah pajak restoran, dan 20 milyar rupiah pajak hiburan.
Pada tahun 2020 pandemi covid 19 melanda Indonesia dan membuat turunya perolehan pajak di berbagai daerah, terutama daerah wisata termasuk di Denpasar Bali yang mengandalkan PAD dari perolehan pajak hotel restoran dan hiburan.
Hal tersebut diakibatkan oleh kebijakan pembatasan sosial bersekala besar yang membuat berbagai tempat wisata di Bali untuk sementara ditutup.
Penutupan tersebut berdampak pada sepinya wisatawan baik domestik maupun dari manca negara yang datang. Pada pajak hotel restoran dan hiburan hasil penjualan setiap bulanya yang dijadikan sebagai patokan seberapa besar pajak yang harus dibayarkan setiap bulanya, besar pajak yang dibayarkan yakni 10% dari penjualan setiap layananan atau jasa yang diberikan oleh hotel restoran dan tempat hiburan, maka dari itu jika penjualan jasa dan pelayanan yang diberikan oleh hotel restoran dan hiburan menurun maka perolehan pajak juga akan menurun.
Tahun 2021 menjadi tahun yang baik, seiring disegerakanya pendistribusian vaksin covid 19 memberikan nafas lega untuk mengakhiri pandemi covid 19 di Indonesia. Persiapan membuka kembali pariwisata di Denpasar Bali dapat memulihkan kembali perekonomian daerah yang selanjutnya berdampak juga pada meningkatnya kembali perolehan pajak hotel restoran dan hiburan yang sebagai sumber utama pendapatan asli daerah Kota Denpasar Bali.
Menyambut hal tersebut pemerintah daerah Denpasar Bali telah menyiapkan pelayanan pajak baik secara elektronik maupun manual serta pengawasan yang optimal agar penerimaan penyerapan pajak berjalan secara maksimal.