Dispendukcapil Kab Madiun, Gelar Sidang Isbat Pernikahan dan Akte Lahir

- Redaksi

Jumat, 29 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN,RadarBagsa.co.id – Dispendukcapil( dinas kependudukan dan pencatatan sipil) Kab. Madiun menggelar sidang Isbat pernikahan, jumat (29/11/19).Sidang dilaksanakan di Gedung utama lantai 3 Dispendukcapil Kab. Madiun.Sidang di hadiri oleh 45 peserta dari seluruh Kab. Madiun.

Beberapa sidang isbat yang bisa dilaksanakan adalah sidang isbat nikah, sidang isbat asal usul anak, sidang isbat perubahan biodata.

“Tujuan di adakan sidang Isbat ini, untuk membantu masyarakat terkait dengan penerbitan akte anak yang terkendala karena orang tua tidak memiliki akte lahir anak, sebelumnya melakukan pernikahan siri.


Karena apabila status pernikahan masih siri maka status anak menjadi anak ibu, agar masa depan anak tidak terkendala dengan status anak ibu maka kita terbitkan buku nikah dan akte lahir “, kata Ahmad Sofingi SE selaku Kabid pelayanan dan pencatatan sipil Kab.Madiun.

Dasar hukum dilaksanakan isbat nikah tersebut antara lain menyebutkan UU nomer 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomer 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/ Mahkamah syariah dalam rangka penerbitan akte perkawinan, buku nikah dan akte kelahiran.

“Dispendukcapil menggandeng Pengadilan Agama dan Kantor kementrian agama di dalam kegiatan ini. Tugas dari pengadilan agama menyidangkan kasus kasus atau perkara terkait pernikahan sedangkan Kantor kementrian agama menerbitkan buku nikah, Karena” one day ready, one day service” hari ini kita sidang hari ini juga kita terbitkan buku nikah dan akte anak”, jelasnya.

“Hingga tahun ini Dispendukcapil Kab. Madiun sudah menggelar keempat kalinya kegiatan tersebut.

Dan untuk tahun 2020 kami menggandeng PA dan melakukan sidang keliling mendatangi kecamatan kecamatan, dan hakim berkoordinasi dengan Dispendukcapil dan Camat untuk langsung melakukan penerbitan di tempat”, tutup Ahmad sofingi. (Wito)

Berita Terkait

Polsek Tikung Pengamanan dan Pengawalan Logistik Pemilu dari Gudang KPU Lamongan ke PPK Tikung
Plt Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Kedungpeluk, Apresiasi Perbaikan Cepat dan Rencanakan Perbaikan Gladakdowo
Dinas Lingkungan Hidup Madiun Gelar Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik dan Biopori untuk Lingkungan Berkelanjutan
Pj Gubernur Adhy Puji Rekor Distribusi Logistik Pilkada Jatim, Tercepat dan Terbanyak di Indonesia
KPU Jatim Gelar Apel Kesiapan Distribusi Logistik Pilkada 2024 di Sidoarjo
KPU Kabupaten Pasuruan Berangkatkan Logistik Pilkada Serentak 2024
Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024 di Sidoarjo Dimulai
Pemkab Sidoarjo dan Bawaslu Gelar Apel Siaga Awasi Pilkada 2024
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:26 WIB

Polsek Tikung Pengamanan dan Pengawalan Logistik Pemilu dari Gudang KPU Lamongan ke PPK Tikung

Minggu, 24 November 2024 - 15:10 WIB

Dinas Lingkungan Hidup Madiun Gelar Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik dan Biopori untuk Lingkungan Berkelanjutan

Minggu, 24 November 2024 - 13:05 WIB

Pj Gubernur Adhy Puji Rekor Distribusi Logistik Pilkada Jatim, Tercepat dan Terbanyak di Indonesia

Minggu, 24 November 2024 - 09:18 WIB

KPU Jatim Gelar Apel Kesiapan Distribusi Logistik Pilkada 2024 di Sidoarjo

Sabtu, 23 November 2024 - 23:28 WIB

KPU Kabupaten Pasuruan Berangkatkan Logistik Pilkada Serentak 2024

Berita Terbaru

Hukum - Kriminal

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak

Senin, 25 Nov 2024 - 20:03 WIB