MADIUN,RadarBagsa.co.id – Dispendukcapil( dinas kependudukan dan pencatatan sipil) Kab. Madiun menggelar sidang Isbat pernikahan, jumat (29/11/19).Sidang dilaksanakan di Gedung utama lantai 3 Dispendukcapil Kab. Madiun.Sidang di hadiri oleh 45 peserta dari seluruh Kab. Madiun.
Beberapa sidang isbat yang bisa dilaksanakan adalah sidang isbat nikah, sidang isbat asal usul anak, sidang isbat perubahan biodata.
“Tujuan di adakan sidang Isbat ini, untuk membantu masyarakat terkait dengan penerbitan akte anak yang terkendala karena orang tua tidak memiliki akte lahir anak, sebelumnya melakukan pernikahan siri.
Karena apabila status pernikahan masih siri maka status anak menjadi anak ibu, agar masa depan anak tidak terkendala dengan status anak ibu maka kita terbitkan buku nikah dan akte lahir “, kata Ahmad Sofingi SE selaku Kabid pelayanan dan pencatatan sipil Kab.Madiun.
Dasar hukum dilaksanakan isbat nikah tersebut antara lain menyebutkan UU nomer 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomer 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/ Mahkamah syariah dalam rangka penerbitan akte perkawinan, buku nikah dan akte kelahiran.
“Dispendukcapil menggandeng Pengadilan Agama dan Kantor kementrian agama di dalam kegiatan ini. Tugas dari pengadilan agama menyidangkan kasus kasus atau perkara terkait pernikahan sedangkan Kantor kementrian agama menerbitkan buku nikah, Karena” one day ready, one day service” hari ini kita sidang hari ini juga kita terbitkan buku nikah dan akte anak”, jelasnya.
“Hingga tahun ini Dispendukcapil Kab. Madiun sudah menggelar keempat kalinya kegiatan tersebut.
Dan untuk tahun 2020 kami menggandeng PA dan melakukan sidang keliling mendatangi kecamatan kecamatan, dan hakim berkoordinasi dengan Dispendukcapil dan Camat untuk langsung melakukan penerbitan di tempat”, tutup Ahmad sofingi. (Wito)