LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Dalam menjalankan tugasnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, siap melayani semua permohonan dari masyarakat, termasuk permohonan Pisah Kartu Keluarga (KK) bagi pasangan suami istri yang masih dalam status sah.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Lumajang, Agus W. Utomo, menyampaikan hal ini kepada Radarbangsa.co.id di ruang kerjanya pada Selasa (5/3).
Menurutnya, proses pemecahan Kartu Keluarga (KK) kini tidak lagi memerlukan persetujuan dari kedua belah pihak, seperti yang berlaku sebelumnya. “Saat ini, asalkan terdapat surat permohonan dari salah satu pihak yang ingin pindah, kami akan melayani permintaan tersebut,” jelasnya.
Namun, Agus W. menekankan bahwa status pernikahan tetap berlaku. “Meskipun Kartu Keluarga telah dipisahkan, status pernikahan tetap sama, selama tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan perpisahan hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa pasangan suami istri yang ingin bercerai juga dapat melakukan pemecahan Kartu Keluarga terlebih dahulu. “Jika salah satu pihak ingin pindah ke tempat asalnya, pengajuan dapat diajukan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Agus menegaskan bahwa prosedur ini telah diatur dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.