NGAWI RadarBangsa co.id – Pemkab Ngawi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ngawi terus meningkatkan pelayanan masyarakat untuk perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Kali ini Disdukcapil jemput bola pelayanan rekam e-KTP.
Kepala Dinas mengatakan program Dispendukcapil Noor Hasan merupakan bentuk pelayanan Pemkab Ngawi bagi masyarakat, selalu memberi kesejahteraan bagi masyarakatnya, memberi kemudahan bagi masyarakat Ngawi yang mencari KTP elektronik serta digitalisasi Adminduk untuk Kemudahan Layanan Publik dan Pemilu 2024
“Benar, Identitas Kependudukan Digital (IKD) memuat KTP-el yang berbentuk digital. IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan,” terangnya saat dikonfirmasi diruang kerjanya di MPP. Kamis(11/01/2023)
Ia menambahkan, dasar hukum IKD adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
“Penerbitan IKD dilakukan secara berkelanjutan sehingga IKD dapat menggantikan KTP-el secara bertahap. Implementasi IKD pada tahap pertama adalah pegawai dukcapil. Tahap ke-2 menyasar ASN di lingkup Kabupaten Ngawi. Pelajar/mahasiswa menjadi target implementasi tahap ke-3. Tahap terakhir yaitu masyarakat umum lainnya,” ujarnya secara rinci.