LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Oknum perangkat Desa Bakalangpule Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, AG akhirnya mengundurkan dari jabatannya yang disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Desa (Kades), (19 /06/ 2023).
Sementara Kades Bakalanpule, Sukisno, membenarkan bahwa AG telah mengundurkan diri pada hari ini. “Betul,” kata Kades Bakalanpule singkat saat dikonfirmasi media Selasa (20/6/2023).
Terkait pengunduran diri AG, Kades enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait alasanya. “Punya mungkin alasan, tidak merasakan apa yang saya rasakan,” tambah Kades Sukisno.
Terpisah Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tikung, Nur Rokhman, juga membenarkan terkait pengunduran diri perangkat Desa Bakalanpule, saat dimintai keterangan di pendopo Kecamatan Tikung, Selasa (20/06/2023).
Nur Rokman menjelaskan, bahwa permohonan tersebut akan diproses dan pemberhentian AG akan dilakukan oleh Kades setempat.
“Surat pengunduran dirinya sudah saya terima tadi,” katanya saat ditemui oleh sejumlah awak media.
“Untuk prosesnya akan berlangsung, paling lambat empat belas hari. Karena yang berwenang untuk memberhentikan AG adalah Kepala Desa,” tambahnya.
Lanjut Nur Rokhman menambahkan, untuk alasan pengunduran diri AG tidak tertuang dalam surat permohonan tersebut.
Alasan penguduran AG hanya menyebutkan untuk menjaga kondusifitas di desa, sebagai alasan pengunduran dirinya.
“Terkait persoalan yang ada sebelumnya, saya rasa bukti yang cukup belum ada. Dia hanya mengatakan ingin menjaga stabilitas di desanya. Pastinya, dalam kinerja dan lain-lain, AG sangat baik,” tutup Sekcam Nur Rokman.