Divonis 1,3 Tahun, PH Mantan Camat Kras Nyatakan Banding

Saiful Anwar, SH., MH, bersama Tim Penasehat Hukum Terdakwa mantan Camat Kras saat dikonfirmasi wartawan (foto: Fatkhul RadarBangsa.co.id)

KEDIRI, RadarBangsa.co.id – Majelis Hakim yang diketuai M. Fahmi Hary Nugroho, SH., M.Hum dengan dua orang anggota majelis hakim, Evan Setiawan Dese, SH dan H. Muhammad Rifa Rizah, SH., MH, serta Panitera Pengganti (PP) Suprapto, SH, Senin (1/3), akhirnya memvonis Terdakwa Suherman, mantan Camat Kras, dengan hukuman selama 1,3 tahun satu tahun tiga bulan.

Putusan tersebut lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum), Tomy Marwanto, SH dan Mochammad Iskandar, SH, yang menuntut hukuman satu tahun enam bulan, karena Terdakwa dinilai telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dalam proses pengangkatan Perangkat Desa Kanigoro, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.

Seusai persidangan, 9 orang Tim Penasehat Hukum Suherman, yaitu Suwandi, SH, Saiful Anwar, SH., MH, Samsul Arifin, SH., MH, Sutrisno, SH., MH, Hendra Gunawan Tanuwidjaja, SH, Wijono, SH, Moch. Tohir, S.Ag., SH., MH, Rekha Tustarama, SH dan Yuli Estu Maharani, SH, dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan melakukan upaya banding atas putusan yang memvonis kliennya bersalah tersebut.

“Hari ini juga kami akan mengajukan banding. Karena vonis ini tidak menunjukkan rasa keadilan. Fakta di persidangan sama sekali diabaikan. Yang jelas, klien kami sama sekali tidak melakukan unsur-unsur Pasal 372 dan 378 KUHP sebagaimana yang didakwakan,” tegasnya.

Menurut Saiful Anwar, SH., MH, unsur pasal yang menyebutkan barang siapa dengan menguntungkan diri sendiri itu sama sekali tidak terbukti, karena uang yang menjadi permasalah sudah dikembalikan. Sehingga disitu tidak ada yang diuntungkan maupun dirugikan.

“Maka dari itu, hari ini juga kami mengajukan banding. Semoga saja nanti hakim banding di Pengadilan Tinggi akan memberikan rasa keadilan bagi Terdakwa,” pungkas Saiful.

Sementara itu, Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dikonfirmasi melalui perwakilan Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Adhika Budi Prasetyo, SH., M.BA., MH mengatakan, majelis hakim telah memeriksa perkara, mulai dakwaan, mendengarkan keterangan saksi-saksi, tuntutan, dan pembelaan.

“Kemudian hari ini kita majelis hakim memberikan putusan terhadap terdakwa dengan hukuman satu tahun tiga bulan. Setelah putusan ini, JPU dan terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan upaya hukum,” terang Adhika.

Sedangkan JPU Tomy Marwanto, SH dikonfirmasi bagaimana terkait putusan tersebut mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pimpinannya untuk mendapatkan petunjuk harus banding atau menerima. (Fatkhul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *