Dokumentasikan Perbuatan Cabul Lewat HP, Arek Ngablak Rejo Gempol Kurung di Jebloskan Penjara

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Satreskrim Polrestabes Surabaya Unit PPA berhasil meringkus Muhammad Maftuhur Rizqi (21), warga Dan. Ngakak Rejo Gg.Makam blok-D, Ds.Gempol Kurung Menganti Gresik, yang merupakan pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, pelaku berhasil ditangkap dirumahnya, atas laporan yang dibuat Misdi (50), asal Dsn. Gempol, Ds. Gempol Kurung, kec. Menganti Gresik, pada 23 Nopember 2019 lalu.

Bacaan Lainnya

“kata Ruth Yeni, awalnya korban Bunga (bukan nama sebenarnya) (15) warga Dsn. Gempol, Ds. Gempol Kurung, Menganti Gresik, diajak tersangka nongkrong dilahan kosong perumahan bukit Palma Surabaya.

Tersangka melakukan pencabulan dengan cara meremas payudara korban menggunakan tangan kanannya dan melumat payudara korban dengan cara menggunakan mulutnya sebanyak 1 kali dengan bujuk rayu diberi uang 20.000 untuk membeli makanan,” kata Ruth Yeni.

“Lanjut Ruth Yeni, setelah melakukan pencabulan, tersangka mendokumentasikan perbuatan tersebut kedalam Handphonenya dan diteruskan dikirim melalui apliksai What’s up kepada keluarga korban sehingga keluarga korban merasa tidak terima akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka,” beber Ruth Yeni.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita jaket warna biru yang digunakan oleh tersangka.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di polrestabes Surabaya untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Fif)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *