Dominan PKTD di Lamongan, Tiga Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021

- Redaksi

Senin, 4 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Pemberdayaan dan Pengembangan Sumber Daya Desa Hari Suryantoro Putro, S.Sos, M.IP. menerangkan di kantor Dinas PMD Jl. Jaksa Agung Suprapto Lamongan Jawa Timur. Senin, (4/01) [IPL]

Kabid Pemberdayaan dan Pengembangan Sumber Daya Desa Hari Suryantoro Putro, S.Sos, M.IP. menerangkan di kantor Dinas PMD Jl. Jaksa Agung Suprapto Lamongan Jawa Timur. Senin, (4/01) [IPL]

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Prioritas penggunaan dana desa, Dijelaskan panduan berupa tiga poin yang perlu diperhatikan dalam menggunaan dana desa tahun 2021.

Yang pertama harus sesuai dengan kewenangan desa. Yang Kedua, Dana Desa harus digunakan secara swakelola atau tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak ketiga.

Yang Ketiga adalah bahwa penggunaan Dana Desa harus dioptimalkan dengan metode Padat Karya Tunai Desa (PKTD), baik infrastruktur produktif maupun ekonomi produktif.

“Infrastruktur produktif bisa dilakukan oleh pemerintah desa. Tapi kalau sudah bicara ekonomi produktif maka PKTD hanya boleh dilakukan oleh BUMDes,” ungkap Khusnul Yaqin, S.Si Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan yang disampaikan melalui Kabid Pemberdayaan dan Pengembangan Sumber Daya Desa Hari Suryantoro Putro, S.Sos, M.IP. menerangkan di kantor Dinas PMD Jl. Jaksa Agung Suprapto Lamongan Jawa Timur. Senin, (4/01).

Selain itu, kata Hari Suryantoro, “Pembangunan dari anggaran Dana Desa tahun 2021, fisik digunakan melalui PKTD (Padat Karya Tunai), jadi kayak membuka lahan yang kosong untuk menyiapkan ketahanan pangan di desa. Membuka lahan yang kosong memakai Padat Karya Tunai, terus membangun lumbung desa juga termasuk fisik, itu juga boleh asalkan tidak menyimpang dari Permendes (Peraturan Menteri Desa) itu.

Baca Juga  Safari Ramadan, Pemkab Lamongan Aktif Hadirkan Operasi Pasar

Lebih lanjut, “Pemulihan ekonomi desa, kedua program penanganan sosial sesuai kewenangan desa, tiga adaptasi kebiasaan baru di desa. Sedangkan nilai besaran jumlah Dana Desa di Kabupaten Lamongan sebesar Rp367.859.016.000,- untuk 462 desa di Kabupaten Lamongan.

Besaran tersebut itu rumasannya yang menentuhkan adalah Kementrian Keuangan RI. Memakai empat rumusan yaitu indikator dasar, Avirmasi, kinerja dan formula. Artinya ketemulah per desa sekian-sekian itu ada rumusannya,” tandasnya.

“Saat ditanya apakah bisa Dana Desa 2021 dipergunakan untuk pemberdayaan. Hari menjelaskan, bisa. Sumber informasi yang digali oleh awak media, dikatakan oleh sejumlah perangkat desa dan kepala desa di Lamongan, dikatakan, bahwa untuk tahun ini 2021 Dana Desa tidak diperbolehkan untuk fisik.

Baca Juga  Pemkab Lamongan Melalui Pengembangan Kearifan Lokal, Wujudkan Desa Berjaya

Dijelaskan oleh Hari, boleh-boleh dilihat dulu fisiknya, asalkan kalau berhubungan dengan ketahanan pangan di desa, termasuk membangun lumbung desa sebagai penguatan ekonomi kerakyatan, seperti BUMDes mengadakan pembuatan atau membangun wisata desa. Misalkan membersihkan lahan yang kosong dengan memakai Padat Karya Tunai Desa. Pada intinya untuk pemberdayaan ekonomi di desa.

Lebih lanjut dikatakan oleh Hari, “Pembuatan tempat cuci tangan disetiap tempat-tempat umum penegakan protokol kesehatan. Termasuk juga pembuatan Pos jaga pintu masuk desa dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Perundangan sebagai acuan terkait penggunaan Dana Desa 2021 ini ada Peraturan Menteri Desa (Permendes) No. 13 tahun 2020.

Baca Juga  Bulan penuh Berkah, KJL Berbagi Takjil di Traffic Light Lamongan

Saat ini pihak Dinas PMD sudah mengirim surat ke semua Camat di Kabupaten Lamongan dan selanjutnya pihak kecamatan agar menghadirkan masing-masing Kepala Desanya untuk disampaikan sesuai isi surat soal petunjuk teknik penyaluran Dana Desa sesuai APBDes (Anggaran dan Belanja Desa) Tahun 2021 (sesuai isi surat),” ujar Hari.

Ditambahkannya, “Saat ditanya apakah penggunaan Dana Desa 2021 bisa lakukan untuk meneruskan pembangunan fisik tahun lalu belum selesai. Hari menerangkan, “Kita mengacu pada aturan Permendes itu tidak boleh, karena efek dari pandemi Covid-19 memikirkan soal keselamatan masyarakat juga menyelamatkan ekonomi masyarakat.

Pelaksanaan pembangunan tidak diperbolehkan apabila tidak menganggarkan ditahun sebelumnya, karena tetap mengacu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) Desa yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Desa berdasarkan Musyawarah Desa (MusDes) yang sebelumnya berupa Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (RAPBD) Desa.

(Ipl)

Berita Terkait

DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut
Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan
Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau
Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar
Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno
Geber Sidoarjo, 15 Ribu ASN Serentak Kerja Bakti Bersihkan Kota
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Buka Orientasi PPPK Angkatan 101-110
Cabup Nomor 1 Subandi, Merajut Silaturahmi dengan Kiai-Kiai Kampung di Sidoarjo
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 08:10 WIB

Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:04 WIB

Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:13 WIB

Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno

Jumat, 4 Oktober 2024 - 12:47 WIB

Geber Sidoarjo, 15 Ribu ASN Serentak Kerja Bakti Bersihkan Kota

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB