SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Dalam rangka pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang mengadakan pengabdian Masyarakat di SMKN 2 Semarang, jalan Dr Cipto 121 Semarang, Selasa (22/11).
Dihadiri sebanyak 63 peserta didik SMKN 2 Semarang dengan tema “Penggunaan dan Perlindungan Mata Uang Rupiah dan Bahaya dan Dampak Pinjaman Online illegal”
Dosen Fakultas Hukum bidang PerdataI, Agus Saiful Adib,S.H.,M.H menjelasakan, bahwa UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, bahwa Uang yang dikeluarkan negara republik Indonesia di sebut rupiah. Dalam materi yang ditayangkan, “disebutkan setiap transaksi yang dilakukan di wilayah Indonesia menggunakan uang rupiah kecuali transaksi perdagangan Internasional dan simpanan dalam bentuk valas,”jelasnya.
Ditambahkan Agus, bahwa setiap orang dilarang meniru dan menyebarkan uang rupiah palsu, “karena bisa diancam dengan pidana maksimal 1 tahun hingga seumur hidup dan pidana denda paling banyak 100 juta rupiah hingga 100 miliar rupiah,”tambahnya.
Sementara itu sebagai, Rizky Amelia fathia, S.H., M.H juga memaparkan, banyak orang tergiur karena kebutuhan akan uang sehingga tidak memperhatikan apakah pinjaman online itu legal atau tidak. “Dengan bunga tinggi dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan itu merupakan tanda bahwa pinjol tersebut illegal. Beberapa tips sebelum menggunakan pinjol, 1) pinjam sesuai kebutuhan, 2) baca syarat dan ketentuan, 3) Pahami Kemampuan Diri, 4) Gunakan yang terdaftar di OJK,”paparnya.
Ditempat yang sama Waka Kesiswaswaan SMKN 2 Semarang, Heru Tri Septianto, S.Pd, mengatakan, sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum ini.
“Harapannya edukasi perihal hukum ini agar bisa dilaksanakan berkelanjutan karena sangat bermanfaat bagi peserta didik,”tandasnya.
Semoga fakultas hukum Universitas Semarang bisa meningkatkan kualitasnya menjadi unggul.