Dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang Mengedukasi Peserta Didik SMKN 2 Semarang

- Redaksi

Rabu, 23 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Dalam rangka pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang mengadakan pengabdian Masyarakat di SMKN 2 Semarang, jalan Dr Cipto 121 Semarang, Selasa (22/11).

Dihadiri sebanyak 63 peserta didik SMKN 2 Semarang dengan tema “Penggunaan dan Perlindungan Mata Uang Rupiah dan Bahaya dan Dampak Pinjaman Online illegal”

Dosen Fakultas Hukum bidang PerdataI, Agus Saiful Adib,S.H.,M.H menjelasakan, bahwa UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, bahwa Uang yang dikeluarkan negara republik Indonesia di sebut rupiah. Dalam materi yang ditayangkan, “disebutkan setiap transaksi yang dilakukan di wilayah Indonesia menggunakan uang rupiah kecuali transaksi perdagangan Internasional dan simpanan dalam bentuk valas,”jelasnya.

Ditambahkan Agus, bahwa setiap orang dilarang meniru dan menyebarkan uang rupiah palsu, “karena bisa diancam dengan pidana maksimal 1 tahun hingga seumur hidup dan pidana denda paling banyak 100 juta rupiah hingga 100 miliar rupiah,”tambahnya.

Sementara itu sebagai, Rizky Amelia fathia, S.H., M.H juga memaparkan, banyak orang tergiur karena kebutuhan akan uang sehingga tidak memperhatikan apakah pinjaman online itu legal atau tidak. “Dengan bunga tinggi dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan itu merupakan tanda bahwa pinjol tersebut illegal. Beberapa tips sebelum menggunakan pinjol, 1) pinjam sesuai kebutuhan, 2) baca syarat dan ketentuan, 3) Pahami Kemampuan Diri, 4) Gunakan yang terdaftar di OJK,”paparnya.

Ditempat yang sama Waka Kesiswaswaan SMKN 2 Semarang, Heru Tri Septianto, S.Pd, mengatakan, sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum ini.

“Harapannya edukasi perihal hukum ini agar bisa dilaksanakan berkelanjutan karena sangat bermanfaat bagi peserta didik,”tandasnya.

Semoga fakultas hukum Universitas Semarang bisa meningkatkan kualitasnya menjadi unggul.

Berita Terkait

KPK tetapkan wali kota Semarang mbak Ita sebagai tersangka
Polisi Dalami Kasus Pembunuhan Satpam di Kota Bogor, Terduga Pelaku Ditahan
KPK Pertimbangkan Bukti Kuat Sebelum Tetapkan Maria Lestari Tersangka – RadarBangsa Lamongan
Polrestabes Surabaya Amankan Sebagian Debt Collector Penganiaya Pengacara Gus Yasin -RadarBangsa Lamongan
Empat orang ditangkap usai tawuran di Purwosari Semarang
Wali Kota Semarang Mbak Ita dan suaminya bakal dijemput paksa KPK
Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Politikus Jateng Alwin Basri Mangkir dari KPK
Kejari Lamongan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek RPH-U
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 15:34 WIB

KPK tetapkan wali kota Semarang mbak Ita sebagai tersangka

Minggu, 19 Januari 2025 - 07:41 WIB

Polisi Dalami Kasus Pembunuhan Satpam di Kota Bogor, Terduga Pelaku Ditahan

Minggu, 19 Januari 2025 - 07:18 WIB

KPK Pertimbangkan Bukti Kuat Sebelum Tetapkan Maria Lestari Tersangka – RadarBangsa Lamongan

Minggu, 19 Januari 2025 - 02:05 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan Sebagian Debt Collector Penganiaya Pengacara Gus Yasin -RadarBangsa Lamongan

Sabtu, 18 Januari 2025 - 21:44 WIB

Empat orang ditangkap usai tawuran di Purwosari Semarang

Berita Terbaru

Gunung Ibu di Maluku Utara (ist)

Peristiwa

835 Warga Dievakuasi Pasca Erupsi Gunung Ibu di Maluku Utara

Minggu, 19 Jan 2025 - 21:47 WIB