LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI) Lumajang, Madiono melakukan pendampingan pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-prosedural.
PMI non-prosedural yang meninggal adalah Heru Setiawan asal Dusun Krajan Tengah, Desa Nguter, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang Jawa Timur.
Informasi dihimpun Radarbangsa.co.id, dari Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI) Lumajang, Madiono, Senin (25/9), almarhum Heru Setiawan meninggal dunia ditempat kerja pada hari Jumat 22 September 2023.
Disampaikan nya, menurut penuturan data dari KBRI Malaysia, Almarhum Heru Setiawan meninggal karena sakit Jantung, Kencing Manis dan Darah tinggi.
Atas permintaan pihak keluarga di Indonesia, kata Madiono, jenazah almarhum akan dikebumikan oleh keluarganya di Indonesia, dan untuk biaya proses pemulangan jenazah dibiayai oleh majikan nya hanya sampai bandara juanda saja.
Karena almarhum keluarga tidak mampu, akhirnya pihak keluarga melalui saudara Ira yati salah satu pengurus relawan IWJ (Ikatan Warga Jember), yang berada di Negara Malaysia menyarankan untuk meminta bantuan kepada DPC SBMI Lumajang, untuk meminta bantuan ambulan Secara Gratis kepada Disnaker Kabupaten Lumajang dan UPT P2TK Disnaker Jawa Timur untuk pemulangan dari bandara juanda ke rumah duka.
“Sebagai Ketua SBMI Lumajang, saya langsung menghubungi pemerintah desa setempat untuk mengurus dokumen yang diperlukan. Alhamdulillah, dengan difasilitasi Ambulan UPT P2TK Disnaker Provinsi Jawa Timur secara gratis, Jenazah Almarhum Heru Setiawan tiba di rumah duka pada hari Minggu 24 September 2023 sekitar pukul 14:30 WIB, dan setelah serah terima, jenazah disholatkan dan langsung dimakamkan,” papar Madiono.
Ketua DPC SBMI Lumajang, Madiono berharap kepada masyarakat Indonesia khususnya warga Lumajang, apabila ingin bekerja ke luar negeri sebaiknya datang ke kantor Disnaker Lumajang untuk konsultasi agar mengetahui tata cara migrasi aman yaitu cara bekerja ke luar negeri yang sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah, dan agar mengetahui hak-hak dan kewajibannya. “Hak yang akan diterima, apabila bekerja ke luar negeri sesuai prosedur, apabila meninggal dunia, maka ahli waris akan mendapatkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 80 juta lebih, dan anaknya sebanyak 2 orang akan diberi beasiswa dari sekolah dasar sampai kuliah S1,” kata Madiono.
Kepada Pemerintah Indonesia khususnya Pemerintah Lumajang, Madiono meminta untuk segera melakukan Sosialisai dan edukasi Migrasi Aman serta menerangkan akibat menjadi korban perdagangan orang dan bekerja secara non-prosedural keluar negeri ke seluruh pelosok desa, serta menjelaskan konsekuensi hukum yang akan diterima, dan pihak yang berwajib agar menindak tegas pelaku TPPO (Tindak Pidana Perdangan Orang) dan pelaku Pengiriman Pekerja Migran Indonesia secara Nonprosedural. “Pemerintah Lumajang segera membuat Peraturan Daerah Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PERDA PPMI)”, pintanya.