KOTA BATU, RadarBangsa.co.id — Harapan besar tengah mengemuka dari para kepala desa di Kota Batu. Mereka menanti kehadiran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), lembaga yang diyakini mampu mempercepat pelayanan dan pembangunan di tingkat desa. Targetnya, dinas ini dapat terbentuk dan beroperasi penuh pada tahun 2026.
Para kepala desa menilai, belum adanya DPMD di Kota Batu selama ini membuat pelayanan kepada masyarakat desa kurang optimal. Saat ini, urusan desa masih berada di bawah kewenangan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB), yang memiliki rentang tanggung jawab cukup luas. Akibatnya, isu-isu strategis terkait pemberdayaan dan tata kelola pemerintahan desa kerap tidak tertangani secara maksimal.
“Sudah saatnya Kota Batu memiliki dinas yang fokus mengurus desa. Jumlah desa kita ada 19, tersebar di tiga kecamatan, tapi belum ada lembaga khusus yang menangani kebutuhan mereka secara menyeluruh,” ujar beberapa kepala desa saat ditemui awak media, Rabu (12/11/2025).
Sebagai perbandingan, hasil studi banding yang dilakukan ke Kota Banjar, Jawa Barat, menunjukkan bahwa daerah dengan jumlah desa lebih sedikit — sekitar 16 desa — sudah memiliki DPMD sendiri. Fakta ini mendorong para kepala desa di Batu untuk terus mendesak pemerintah kota agar segera merealisasikan pembentukan dinas tersebut.
Menurut sejumlah kades, keterlambatan pembentukan DPMD berdampak langsung pada lambatnya pengambilan kebijakan strategis, pengawasan pelaporan, hingga implementasi program pengembangan ekonomi desa. Dinas yang khusus menangani urusan desa diyakini mampu menciptakan birokrasi yang lebih ramping dan efisien, sekaligus mendorong sinergi antarinstansi.
“Jika DPMD terbentuk, program kerja di tingkat desa bisa berjalan lebih cepat dan terukur. P3AP2KB juga bisa fokus pada bidang lain sesuai fungsinya,” lanjut para kepala desa tersebut.
Sementara itu, dari sisi legislatif, upaya menuju pembentukan DPMD telah memasuki tahap pembahasan serius di DPRD Kota Batu. Wakil Ketua Komisi A DPRD Batu, Bambang Sumarto, menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) yang menjadi dasar operasional dinas baru itu.
“Komisi A bersama tim dari Sekretariat Daerah sedang menyiapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi payung hukum pembentukan DPMD. Proses ini harus dilakukan secara matang agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” terang Bambang.
Menurutnya, dasar hukum pembentukan dinas baru juga harus selaras dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Karena itu, proses koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah terus dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.
“Insya Allah, tahun 2026 DPMD sudah bisa terbentuk. Kami optimistis, kehadiran dinas ini akan memperkuat pelayanan publik di tingkat desa dan mempercepat pembangunan yang berpihak kepada masyarakat,” pungkas Bambang Sumarto.
Sementara Ketua Komisi A DPRD Batu, Nurudin Muhammad Hanifah, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Penulis : Wanto
Editor : Zainul Arifin










