DPO Dandi Prio Anggoro Ditangkap di Madiun

- Redaksi

Kamis, 24 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN, RadarBangsa.co.id – Tim Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dibantu Tim Satreskrim Polres Madiun berhasil mengamankan dan menangkap buron atas nama Dandi Prio Anggoro, S.Sos.,yang sedang berada di Perumahan Taman Sari, Kecamatan Taman,Madiun, pada saat sedang mengantarkan sepeda motor milik temannya. Hal ini merupakan program Tangkap Buron (TABUR) 31.1 dan merupakan TABUR ke – 139 pada saat ini.

Buron atas nama Dandi Prio Anggoro, S.Sos ini merupakan DPO atas penetapan sebagai tersangka yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada perusahaan aneka usaha dan jasa (AUJ) Kota Bontang, tahun anggaran 2014 dan 2015 yang bersumber dari APBD Kota Bontang yang terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 7Miliar lebih yang dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo. pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Baca Juga  Beli Via Online, Pemakai dan Pengedar Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan

Kasus yang menjerat tersangka ini semenjak dikeluarkannya surat perintah penyidikan tertanggal 22 Februari 2018 dan surat penetapan tersangka pada tanggal 05 April 2018, hingga akhirnya pada hari ini Rabu tanggal 23 Oktober 2019 tersangka berhasil diketemukan setelah bersembunyi di wilayah Kabupaten Madiun.

Baca Juga  Jasad Bayi Membusuk Ditemukan Warga Pringsewau, Polisi Lakukan Penyelidikan

Selanjutnya buron atas nama Dandi Prio Anggoro, S.Sos dibawa dari Kabupaten Madiun menuju Surabaya,untuk sementara waktu di titipkan di Rumah Tahanan (RUTAN) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan akan diterbangkan menuju Bontang, Kalimantan Timur untuk menjalani proses hukumnya. (Red)

Berita Terkait

Polres Lamongan Amankan Penjual Miras Ilegal di Karangbinangun, Ratusan Botol Disita
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto Diganjar Penghargaan OJK-BCA, Berhasil Selamatkan Uang Korban Scam Rp541 Juta
Lubuk Linggau, Polisi Tangkap Residivis Sabu dengan Barang Bukti Lengkap
Bima Arya Ingatkan Kepala Daerah Harus Kendalikan Pemerintahan, Bukan Sekadar Jabatan
Polres Pelalawan dan Satpol PP Patroli Tempat Hiburan Selama Ramadhan
10 Kg Sabu Disembunyikan di Jok Motor, Satresnarkoba Asahan Ringkus 3 Kurir
Ulak Surung Lubuk Linggau Digerebek, Pengedar Ganja 12,36 Gram Diciduk Polisi
Kejari Asahan Tetapkan 6 Tersangka Korupsi KUR 2021, Modus Gunakan Identitas Debitur Fiktif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:48 WIB

Polres Lamongan Amankan Penjual Miras Ilegal di Karangbinangun, Ratusan Botol Disita

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:41 WIB

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto Diganjar Penghargaan OJK-BCA, Berhasil Selamatkan Uang Korban Scam Rp541 Juta

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:22 WIB

Lubuk Linggau, Polisi Tangkap Residivis Sabu dengan Barang Bukti Lengkap

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:27 WIB

Bima Arya Ingatkan Kepala Daerah Harus Kendalikan Pemerintahan, Bukan Sekadar Jabatan

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:16 WIB

Polres Pelalawan dan Satpol PP Patroli Tempat Hiburan Selama Ramadhan

Berita Terbaru

Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyerahkan paket Berkah Ramadan kepada pasukan kuning DLH Bangkalan, Jumat (6/3/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Bupati Bangkalan Lukman Hakim Bagikan Paket Ramadan untuk 312 Pasukan Kuning

Jumat, 6 Mar 2026 - 23:37 WIB

Petugas Dishub Bangkalan memeriksa kondisi armada bus mudik gratis Lebaran 1447 H di Bangkalan, Jumat (6/3/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Dishub Bangkalan Siaga Mudik Gratis 2026: 6 Bus Diperiksa, Berangkat 17 Maret

Jumat, 6 Mar 2026 - 23:22 WIB