BANYUWANGI, RadarBangsa.co.id – DPRD Kabupaten Banyuwangi mengadakan rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Banyuwangi pada tanggal 1 Maret 2024. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono, dan dihadiri oleh para anggota dewan dari berbagai fraksi, Bupati Banyuwangi, Sekda, para asisten, staf ahli, beberapa SKPD, Camat, Lurah, serta undangan lainnya.
Pada rapat paripurna tersebut, Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, memaparkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2045 sebagai nota pengantar. “RPJPD tersebut ditujukan sebagai pedoman dalam penyusunan RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Banyuwangi setiap tahun anggaran hingga tahun 2045,”kata Ipuk.
Lebih lanjut, Bupati Ipuk menjelaskan bahwa rancangan awal RPJPD Kabupaten Banyuwangi tahun 2025-2045 disusun sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan, termasuk Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 24 tahun 2014. “Pemerintah Kabupaten Banyuwangi juga berupaya melaksanakan peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2028 serta menerapkan realisasi peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017. Hal ini bertujuan untuk merubah paradigma pembangunan global, mendorong kebijakan pro lingkungan, adaptasi teknologi, pembangunan infrastruktur konektivitas kawasan yang lebih hijau, dan penerapan sistem keuangan digital,”tambahnya.
Kembali Bupati Ipuk menerangkan mengenai Undang-Undang 25 tahun 2024 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bahwa RPJPD memuat Visi Misi dan arah pembangunan daerah yang harus mengacu pada RPJP Nasional. Yang mana dalam RPJP Nasional tertuang visi Indonesia emas 2045 yakni : Negara Nusantara Berdaulat , Maju dan Berkelanjutan ini mengartikan negara kepulauan yang memiliki ketangguhan politik, ekonomi, keamanan nasional dan budaya serta peradaban bahari sebagai poros maritim dunia. “Dapat diketahui strategi besar untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045 diterjemahkan dalam 8 misi pembangunan, 17 arah pembangunan dan 45 indikator pembangunan,”terangnya.
Masih dikatakan Bupati Ipuk, tentang dokumen RPJPD memegang peran kunci sebagai panduan strategis bagi pemerintah Banyuwangi dalam.kurun waktu 20 tahun.Dengan memahami dinamika masalah yang dan peluang yang ada maka pemerintah dapat merancang kebijakan, program dan dan proyek yang tepat sasaran.
” Kita harapkan langkah ini dapat memastikan tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif dengan memperhatikan aspek aspek kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi serta keberlanjutan lingkungan. Dengan begitu adanya penyusunan RPJPD bukan hanya sebagai dokumen rencana melainkam adalah sebagai instrumen strategis secara efektif mendukung Visi Pembangunan Jangka Panjang Daerah,” ungkap Bupati Ipuk.
Bupati Ipuk menambahkan Adapun Visi RPJPD Kabupaten Banyuwangi tahun 2025-2045 adalah ” Banyuwangi Harmoni, dan Berkelanjutan” ini merupakan landasan utama dalam menterjemahkan tujuan utama penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 , diantaranya itu mengarahkan pembangunan berkelanjutan untuk menciptakan visi dan arah pembangunan jangka panjang berkelanjutan, memperhatikan pertumbuhan ekonomi, ketimpangan sosial dan pelestarian lingkungan. “Begitupula selain adanya tujuan utama dalam penyusunan RPJPD Banyuwangi ke depan disini juga mempunyai tujuan mengintegrasikan jangka panjang di Kabupaten Banyuwangi konsisten dengan rencana pembangunan jangka panjang Nasional,”tutupnya.