KOTA MADIUN, RadarBangsa.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun kembali mengawali tahap pertama penyusunan peraturan daerah (Raperda) untuk tahun anggaran 2024. Dalam tahap ini, tiga Raperda diajukan oleh wakil rakyat, yang membahas pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, penyelenggaraan inovasi daerah, serta pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan.
Rapat paripurna untuk membahas ketiga Raperda tersebut digelar oleh DPRD bersama Pemerintah Kota Madiun di Gedung Paripurna DPRD Kota Madiun, Jalan Taman Praja, pada Senin (19/2).
Wali Kota Madiun, Dr. Maidi, menyatakan bahwa perkembangan kota membawa perubahan yang memerlukan penyesuaian aturan.
“Aturan diubah dan disempurnakan mengikuti perkembangan kota,” ujarnya kepada wartawan setelah rapat paripurna.
Maidi berharap penyusunan Raperda dapat berjalan lancar dan menghasilkan aturan yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan kota, serta disepakati oleh seluruh elemen masyarakat.
“Ini nantinya akan menjadi payung hukum kegiatan kita,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Istono, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda diinisiasi oleh berbagai faktor, salah satunya adalah aturan yang lebih tinggi. Misalnya, Raperda tentang inovasi daerah, yang sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan terhadap kegiatan kreatif yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
“Inovasi kota sudah bagus dan mendapat pengakuan dari berbagai pihak. Namun, belum ada aturannya. Dengan Raperda ini, maka inovasi daerah yang kita kerjakan akan dipayungi perda,” jelasnya.
“|Penyusunan Raperda ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum bagi kegiatan pembangunan dan pengelolaan di Kota Madiun, serta mencerminkan perkembangan dan aspirasi masyarakat setempat,“imbuhnya.