LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan, Hamzah Fansyuri, menekankan pentingnya penyaluran bantuan permakanan untuk lansia tunggal dan penyandang disabilitas tunggal di Lamongan agar tepat sasaran. Menurutnya, bantuan berupa makanan dua kali sehari dari Kementerian Sosial RI, yang terdiri dari nasi, sayur, serta lauk hewani atau nabati, harus diawasi dengan ketat oleh semua pihak yang terlibat.
“Bantuan sosial harus tepat sasaran. Jangan sampai ada yang seharusnya menerima bantuan justru tidak mendapatkannya, sementara yang tidak layak malah mendapatkannya,” ujar Hamzah setelah audiensi dengan Dinas Sosial Lamongan dan Gabungan Aktivis Perubahan Lamongan pada Rabu (03/7).
Hamzah menjelaskan bahwa hasil rapat audiensi dengan OPD terkait dan gabungan aktivis perubahan belum final. Komisi A berupaya melakukan verifikasi ulang (verval) mengingat masih membutuhkan surat keputusan dari bupati. “Kami masih menunggu hasil rapat dengan asisten dan stakeholder terkait lainnya. Harapan kami, verval harus dilakukan secepatnya dan melibatkan organisasi kemasyarakatan yang sudah terdaftar di Kesbangpol,” katanya.
Menanggapi temuan bantuan permakanan yang tidak layak konsumsi, Hamzah menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Komisi D. Audiensi sebenarnya diadakan bersama Komisi D, namun mereka berhalangan hadir karena kegiatan lain. “Untuk bantuan lansia, kami masih menunggu hearing besok dengan asisten. Fokus utama kami adalah distribusinya yang harus tepat sasaran. Jika kuotanya belum memenuhi syarat, kami akan tekankan untuk menambah kuota,” tandas Hamzah.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan, Farah Damayanti Zubaidah, menyampaikan bahwa jumlah penerima bantuan permakanan untuk lansia dan penyandang disabilitas di Lamongan sebanyak 1000 paket. Mengenai temuan bantuan permakanan yang tidak layak konsumsi di Babat, Farah menjelaskan bahwa pokmas (kelompok masyarakat) yang bertanggung jawab sudah dipanggil. “Bantuan permakanan dari Kementerian Sosial diperuntukkan bagi lansia dan disabilitas, dan pelaksanaannya dilakukan oleh pokmas. Transfer keuangannya juga langsung ke pokmas,” terangnya.
Farah menambahkan bahwa Dinas Sosial hanya melakukan pengawasan. “Jika di lapangan ada permasalahan yang tidak segera ditindaklanjuti oleh pokmas, kami akan mengambil tindakan. Kami sudah memantau dan meminta ketua pokmas untuk memperhatikan rekomendasi kami,” ungkapnya.
Mengenai salah satu pokmas yang ketuanya merupakan istri pendamping PKH, Farah menyatakan akan menelusuri apakah hal tersebut diperbolehkan atau tidak. “Jika tidak diperbolehkan, kami akan memutus atau menggantinya dengan orang lain,” imbuh Farah.